Ema Sumarna : Saya Kantongi SK Penetapan Sekda Kota Bandung, Benny Baru Usulan

BandungKita.id, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dihadirkan dalam sidang gugatan penetapan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Selasa (3/9/2019). Ema dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak tergugat yakni Pemkot Bandung.

Ema mengatakan secara prinsip hukum, apa yang dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial dengan menetapkan dirinya sebagai Sekda Kota Bandung sama sekali tidak melanggar aturan. Menurutnya, proses penetapan Sekda Kota Bandung sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Apakah yang dibuat oleh Pak Wali Kota Bandung sebelumnya (Ridwan Kamil) itu SK Ketetapan atau surat usulan? Yang saya ketahui itu usulan (nama Benny), belum ketetapan,” ujar Ema Sumarna usai persidangan.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (foto:Humas Pemkot Bandung)

 

Menurut Sekda Kota Bandung itu awalnya ia hanya ingin menjelaskan apa yang dia ketahui, apa yang ia jalani dan apa yang ia fahami. Di luar itu, Ema mengaku tidak mau berpendapat karena kehadirannya di sidang PTUN adalah sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.

Awalnya, kata dia, dirinya hanya ingin menjelaskan fakta-fakta hukum yang ia ketahui dan ia alami. Namun karena ditanya oleh hakim, Ema akhirnya bersedia buka suara untuk menjelaskan lebih jauh mengenai fakta-fakta hukum yang ia ungkapkan di depan pengadilan.

“Tadi di sidang dikatakan Pak Benny bahwa usulan (nama Sekda) itu oleh Pak Gubernur diteruskan ke Pak Mendagri karena waktu itu masih terikat Undang-undang No 10 Tahun 2016. Itu adalah usulan, yang saya ketahui,” ungkap Ema.

BACA JUGA :

Dengarkan Kesaksian Ema Sumarna di PTUN, Benny Bachtiar Optimistis Menangkan Gugatan

 

Babak Baru Polemik Sekda Kota Bandung, Kedua Pihak Serahkan Bukti Kuat

 

Seandainya fakta hukum berupa usulan nama Sekda Kota Bandung yang direkomendasikan Wali Kota Bandung saat itu (Ridwan Kamil) dinilai bukan usulan/rekomendasi, Ema mempersilakan agar dibuktikan di pengadilan oleh para saksi ahli dan ketetapan majelis hakim.

“Saya berpendapat, usulan atau rekomendasi dengan ketetapan itu jelas berbeda. Tapi silakan nanti saksi ahli berpendapat dan hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Pria yang menempati peringkat pertama pada open bidding pejabat pratama Sekda Kota Bandung itu juga menilai penetapan dirinya sebagai Sekda Kota Bandung itu sah secara hukum maupun hukum administrasi pemerintahan.

“Karena saya memiliki surat keputusan atau SK. Penetapan (Sekda) itu yang diputuskan melalui SK Wali Kota tertanggal 21 Maret di mana nama saya ditetapkan sebagai Sekda Kota Bandung. Itu yang saya ketahui dan yang saya fahami,” beber Ema sambil tersenyum lebar seraya memuji proses pengadilan yang dinilainya berjalan lancar.

Ilustrasi Walikota Bandung Oded M Danial memilih Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung (foto:istimewa)

 

Ahli Hukum UI : Pelantikan Ema Sumarna Sesuai Aturan

Saksi Ahli Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menegaskan, pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sudah sah.

Ia menjelaskan, prosedur yang ditempuh Oded sudah mengikuti Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini tetap menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), keputusan itu menjadi sah karena sudah menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini wali kota. Kedua prosedurnya sudah diikuti karena mengikuti peraturan perundang-undangan baik dalam ruang waktu Pasal 71 UU 10 2016 maupun dalam pasal 53 UU nomor 5 2014,” ungkap Dian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (3/9/2019).

Dian juga menuturkan, keputusan Oded untuk mengganti usulan calon Sekda juga tidak melanggar aturan.

“Perubahan itu dimungkinkan karena di dalam pasal 53 undang-undang 30 tahun 2014 boleh melakukan perubahan sepanjang ada alas faktanya atau alas hukumnya,” tambahnya.

Oleh karenanya, Dian menegaskan, pengangkatan dan pelantikan Ema sudah sesuai dengan aturan. Yakni manakala Oded telah menjabat lebih dari enam bulan, sehingga tidak lagi terikat oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Tidak apa-apa kalau di luar waktu di masa Pilkada. Terpenting sudah melewati itu, ya silahkan,” ungkap Dian.

Menurut Dian, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga tidak mengikat jika kepala daerah sudah melewati enam bulan masa kepemimpinan terhitung sejak hari pelantikan.

“Sebenarnya itu tidak mengikat. Tapi menjadi prosedur tambahan. Bahwa itu proses pengangkatan, pemberhentian atau pemindahan sudah mengikuti prosedur peraturan perundangan,” jelasnya. (M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment