Soal Putusan PTUN, Pengamat Unpad : Harusnya Dipatuhi, Tapi Terserah Wali Kota Bandung

BandungKita.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan Benny Bachtiar soal pengangkatan Sekda Kota Bandung yang dinilai menyalahi aturan.

Salah satu poin putusan majelis hakim yaitu menyatakan SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 tentang pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung batal. Majelis hakim juga meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial agar menerbitkan SK baru untuk mengangkat Benny Bachtiar sebagai sekda.

Bagaimana tanggapan pengamat mengenai putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut? Apakah Wali Kota Bandung wajib menaati putusan PTUN tersebut dengan mengangkat Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung menggantikan Ema Sumarna? Atau kah Wali Kota Bandung tetap bisa mempertahankan Ema Sumarna sebagai sekda? Apakah dimungkinkan open bidding ulang?

Berikut hasil wawancara khusus BandungKita.id dengan pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad), Firman Manan.

Ilustrasi Walikota Bandung Oded M Danial memilih Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung (foto:istimewa)

 

Menurut Firman, dengan adanya putusan PTUN Bandung tersebut, maka etika Oded M Danial sebagai pejabat publik akan menjadi sorotan jika dia tidak menaati putusan majelis hakim PTUN Bandung.

Pada konteks hukum, kata Firman, putusan PTUN itu menjadi gambaran bahwa ada masalah dan kesalahan dalam penunjukkan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung oleh Wali Kota Oded M Danial. Sebab, dalam proses penunjukkannya terdapat unsur keputusan politik.

“Penunjukkannya kan merupakan keputusan politik. Karena diambil oleh pejabat politik, dalam hal ini Wali Kota Bandung,” kata Firman saat diwawancara BandungKita.id, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :

Benny Bachtiar Menangkan Gugatan Sekda Kota Bandung di PTUN

 

 

PTUN Menangkan Benny, Pemkot Bandung Resmi Ajukan Banding dan Kumpulkan Pakar Hukum

 

Dalam perspektif hukum, Firman menambahkan, seyogyanya Oded harus mematuhi putusan PTUN tersebut. Sebab, bagaimana pun juga setiap putusan lembaga hukum harus dijalankan.

Namun jika berbicara konteks politik, kata dia, semuanya kembali kepada Oded. Terserah orang nomor satu di Kota Bandung itu.

Menurutnya, Oded masih berpeluang untuk tetap mempertahankan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Sebab, ujar Firman, putusan PTUN sangat berbeda dengan putusan kasus perdata maupun kasus pidana.

“Ada kelonggaran di sana (putusan PTUN). Problemnya, putusan PTUN itu tidak memiliki kemampuan untuk dieksekusi jika yang bersangkutan (Oded) tidak mematuhinya. Secara hukum memang wajib. Tapi tidak ada instrumen kalau yang bersangkutan tidak taat dikenai sanksi. Karena tidak ada kekuatan memaksa. Tapi dalam perspektif etik ini bisa jadi sorotan publik,” tutur dosen Ilmu Politik Unpad ini.

Pengamat politik dan pemerintahan Unpad, Firman Manan (foto:net)

 

Firman sendiri mengaku sedikit ragu jika Oded akan mematuhi putusan itu. Terlebih hal itu dikhawatirkan akan menjadi sebuah implikasi bagi dirinya di masa mendatang. Sebab, dalam posisi ini, Benny Bachtiar merupakan pihak penggugat yang memperkarakan sengketa pengangkatan Ema Sumarna oleh Oded.

Oded, kata dia, bisa jadi tetap memilih mempertahankan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Apalagi secara politik, Ema dinilai mampu bekerjasama dengannya karena memiliki chemistry yang sudah terjalin cukup kuat dalam beberapa tahun terakhir ini. Terserah Oded, kata Firman.

“Tentu ini akan kembali lagi pada sikap Mang Oded sendiri. Apakah akan mematuhi atau tidak. Kalau patuh, ya, mengganti. Kalau tidak, ya, tetap Kang Ema yang menjadi sekda,” ucapnya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial (foto : humas pemkot bandung)

 

Disinggung apakah ada alternatif lain selain dua pilihan tadi, semisal open bidding ulang? Firman mengaku tidak melihat adanya peluang open bidding jika merujuk pada putusan PTUN. Tapi jika memilih proses politik, bisa saja Oded melakukan itu.

Akan tetapi akar permasalahan untuk melakukan open bidding, jelas Firman, ada batasan di undang-undang aparatur sipil negara (ASN). Sebab open bidding baru bisa dilakukan untuk mengganti sekda setelah dua tahun massa kinerja sekda lama yang juga sudah dievaluasi.

“Jadi tidak serta merta langsung open bidding dilakukan. Menurut saya, sejauh ini tidak ada opsi open bidding menjadi alternatif. Hanya dua pilihan tadi. Kang Oded mentaati putusan atau tidak. Dan ini tergantung kepada dia lagi,” katanya.(R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment