BandungKita.id, BANDUNG – Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sabiran (JJ) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (2/10/2019).
“Biasanya sidang pidana itu digelar di atas jam 10, karena pagi itu pasti sidang perdata,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur seperti dilansir IDN Times.
Sidang perdana pembacaan dakwaan artis yang terjaring narkoba tersebut dipimpin majelis hakim yang dipimpin Agus Widodo sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
“Kemungkinan jam 12 dimulai, tapi tergantung kesiapan Jaksa dan terdakwa tiba di pengadilan,” ujar Guntur.
BACA JUGA:
Mulan Jameela Mendadak Trending Topic Nomor 1 di Twitter, Ini Penyebabnya
Awas Baper! Inilah Kisah Romantis Mahasiswa dalam Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan Revisi KPK
Dikabarkan sebelumnya, Nunung dan JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung dan JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (Dian Aisyah)
Sumber: IDN Times
Comment