BandungKita.id, KAJIAN ISLAM – Ada banyak orang tua yang ingin memiliki anak dengan jenis kelamin tertentu. Masalahnya adalah terkadang jenis kelamin anak yang dilahirkan tidak sesuai dengan harapan. Beruntung, penelitian terbaru menghasilkan cara untuk menentukan jenis kelamin bayi. Seperti apa sih caranya? Berikut seperti BandungKita.id kutip dari doktersehat.com :
BACA JUGA :
Bayi Sering Bangun Malam Hari? Ini Tips Mengatasinya Untuk Ibu Baru
Cara Menentukan Jenis Kelamin Bayi di Dalam Kandungan
Penelitian yang kemudian diunggah hasilnya dala jurnal PLOS Biology ini dilakukan oleh Prof. Masayuki Shimada dan rekan-rekannya yang berasal dari Hiroshima University, Jepang. Dalam penelitian ini, disebutkan bahwa mereka sedang mencari cara untuk menentukan jenis kelamin calon bayi di dalam kandungan sesuai dengan keinginan.
Proses ini dilakukan dengan cara memisahkan sperma menjadi dua jenis kromosom, yakni kromosom X dan kromosom Y. Sebagai informasi, kromosom X bisa menentukan jenis kelamin bayi perempuan. Sementara itu, kromosom Y bisa membuat jenis kelamin bayi laki-laki. Setelah proses pemisahan ini, barulah dilakukan proses fertilisasi in vitro buatan atau bayi tabung demi bisa melakukan pembuahan menjadi bayi dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Proses lain yang bisa dilakukan adalah inseminasi buatan dengan cara menyuntikkan cairan sperma yang sudah dikondisikan ke sistem reproduksi wanita.
Prof. Shimada menyebut metode ini telah sukses dalam membuat anak dari hewan sapi dan babi memiliki jenis kelamin yang ditentukan. Hanya saja, dia juga menyebut proses ini belum tentu berhasil jika diterapkan pada manusia sehingga masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.
BACA JUGA :
Terungkap! Inilah Nama Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni Yang Meninggal
Bagaimana Hukumnya Dalam Islam ?
Temuan ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Di dunia Islam, fenomena ini menimbulkan kebingungan dan mengundang pertanyaan, bolehkah pasangan suami-istri berikhtiar mendapatkan bayi dengan jenis kelamin yang mereka harapkan? Apakah ini bentuk pengingkaran takdir? Berikut penjelasan yang dikutip BandungKita.id dari muslim.or.id :
Syekh Khalid bin Abdullah al-Mushlih mengupas persoalan ini dalam makalahnya yang berjudul Ru’yat Syar’iyyat fi Tahdid Jins al-Janin. Pembahasannya tersebut meliputi bahasan-bahasan perinci, antara lain, persoalan hukum secara umum dan detail hukum tiap-tiap metode.
Secara umum, Syekh Khalid menjelaskan hukum penentuan jenis kelamin janin. Menurut dia, terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Kelompok yang pertama menganggap upaya semacam ini diperbolehkan dalam Islam.
Ada deretan nama tokoh yang setuju dengan opsi ini, antara lain, Syekh Abdullah al-Bassam, Musthafa az-Zurqa, Yusuf al-Qaradhawi, Abdullah bin Bayyih, Nashr Farid, dan Ali Jumah. Pandangan ini kemudian diadopsi oleh Dewan Fatwa Yordania dan Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Kuwait.
Mereka berargumentasi, tak ada dalil kuat terkait pelarangan metode penentuan jenis kelamin janin. Kelompok ini juga beralasan, meminta jenis kelamin tertentu juga bukan sebuah larangan. Hal ini pernah dilakukan oleh para nabi. Mereka meminta agar dikaruniai anak lelaki.
Ini seperti ikhtiar Nabi Ibrahim yang tertuang di surah ash-Shaffat 100-101, ”Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.”
Dalil lain yang dikutip kubu ini, yakni hadis riwayat Muslim dari Tsauban. Rasulullah pernah menjelaskan kepada seorang Yahudi tentang proses dan sebab natural munculnya kelamin laki-laki dan perempuan berkat kuasa Allah SWT.
Sedangkan pihak yang kedua menyatakan, pemilihan jenis kelamin janin oleh kedua orang tua dengan bantuan media dan metode apa pun, hukumnya tidak boleh. Pandangan ini disuarakan oleh Syekh Muhammad an-Natasyah, Abd an-Nashir Abu al-Bashal, dan Syekh Faishal Maulawy. Pendapat ini lantas disadur oleh Komite Fatwa Resmi Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA :
Viral! Terinsipirasi Dari Kota-Kota Islam, Orang Tua Beri Nama Anaknya Sepanjang 19 Kata, Begini Kata Ayahnya
Secara garis besar, argumentasi kubu ini berputar pada satu fakta bahwa penetapan jenis kelamin, bentuk fisik, dan segala yang berkenaan dengan anak Adam, merupakan takdir Allah yang tak bisa diganggu gugat.
Berbagai usaha penentuan jenis kelamin dengan beragam media dan metode tak sesuai dengan prinsip tersebut. “Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS Ali Imran [3] : 6).
Mereka juga berdalih, tindakan tersebut termasuk kategori usaha untuk mengubah ciptaan Allah. Perbuatan tersebut sangat dicela dan dilarang. Larangan ini seperti termaktub pada surah an-Nisaa ayat 119.
Comment