BandungKita.id, MAJALENGKA – Polres Majalengka akhirnya menetapkan ASN Pemkab Majalengka yang juga anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi.
Dikutip dari detik.com, Irfan kini sudah ditahan Polres Majalengka. Ia juga terancam kurungan selama 20 tahun hukuman penjara.
Pihak kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan Irfan. Di antar barang bukti yang diamankan polisi yakni sepucuk pistol berwarna hitam berkaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet kaliber 9 milimeter berikut buku kepemilikannya, kartu izin penggunaan senjata dari kepolisian hingga 2020, dan hasil visum korban.
“Pistol kaliber 9 milimeter itu bernomor K4266, teregister oleh Kapolda Jabar, nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam. Berikut buku kempilikannya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada awak media di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).
BACA JUGA :
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, Oknum Pengadilan Bale Bandung Terlibat?
Angka Kriminalitas di Tarogong Kidul Tinggi
Mariyono mengatakan pistol yang digunakan Irfan itu bermerek MLX-XVI-SR. Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan enam butir peluru sisa tembakan dalam pistol yang digunakan anak Bupati Majalengka tersebut.
“Total ada sembilan (peluru). Tiga ditembakkan, enam masih berada di magasin,” kata Mariyono.
Sebelumnya, polisi menahan Irfan Nur Alam pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Irfan terbukti melanggar hukum.
“Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan (Irfan) melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (*)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment