BandungKita.id BANDUNG – Sebanyak 42 kendaraan roda empat berbagai merek dan tipe berhasil disita, sebagai barang bukti tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polda Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap 11 orang dalam peristiwa ini. Selain melakukan pencurian mobil, mereka juga memalsukan surat-surat kendaraan hasil curiannya.
“Komplotan ini selain melakukan pencurian juga memalsukan surat-surat kendaraan hasil curiannya,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).
Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan puluhan mobil hasil curian dan beberapa surat-surat kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ada 42 mobil hasil pencurian dari berbagai tipe dan merek yang berhasil diamankan,” kata Kapolda.
Sementara Direktur Ditreskrium Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menyasar mobil-mobil di tempat-tempat sepi dan perumahan.
“Tersangka membuka paksa pintu kendaraan menggunakan kunci palsu, selanjutnya mengganti socket kontak,” katanya di waktu dan tempat yang sama.
BACA JUGA :
Sembilan Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Bandung, Kapolres: Para Pelaku Beraksi di 34 TKP
Unik! Biar Lolos Razia Polisi, Pengendara Motor Ini Tempel SIM dan STNK di Helm
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tahap pengembangan, kasus pencurian ini juga berkaitan dengan pemalsuan surat-surat kendaraan. Dimana para pelaku memodifikasi STNK mobil curian, sebelum dijual.
“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli menggunakan amplas, selanjutnya diketik menggunakan laptop lalu setelah diprint selanjutnya STNK diwarnai menggunakan pensil warna agar menyerupai yang aslinya,” ucapnya.
Bahkan dalam menjalankan bisnis haramnya ini, pelaku juga bekerjasama dengan pegawai Pengadilan Bale Bandung, untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti. Polisi juga sudah mengamankan dua oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung tersebut.
“Kemudian dari pengembangan ini juga ada informasi bahwa oknum dari pengadilan ini mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti, jadi seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan dan setelah kita lakukan pengecekan ternyata ini dibuat oleh oknum,” ucapnya.
Samudi mengatakan, surat yang dibuatkan pengadilan ini resmi, namun tapi tidak tercatat administrasi pengadilan. Pihaknya pun tengah mendalami jaringan oknum pegawai tersebut.
“Kita masih kembangkan lagi apakah oknum ini bekerja sendiri atau memang ada jaringan dan ini tidak hanya di Bandung,” katanya.
Para tersangka, tampak tertunduk menyesali perbuatannya. Akibat ulahnya, polisi menerapkan pasal-pasal yang beragam mulai dari pencurian dengan pemberatan curanmor pasal 363 KUHP pidana ancaman 7 tahun sampai dengan 9 tahun, pemalsuan STNK sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun dan pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti pasal 263 KUHP pidana ancaman hukuman 6 tahun. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment