Waduh! Hampir 2 Tahun Bekerja, TKK Pemkab Bandung Barat ini Belum Pernah Terima Gaji

BandungKita.id, NGAMPRAH – Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat mempertanyakan gaji mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Padahal, mereka sudah bekerja sejak dua tahun lalu.

Berdasarkan penelusuran BandungKita.id, sejumlah TKK atau tenaga honorer yang belum menerima gaji itu tersebar di sejumlah SKPD atau dinas di Pemkab Bandung Barat seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Bina Marga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan sejumlah dinas lainnya.

Salah seorang TKK di Dinas PUPR, Rudi Gunawan (bukan nama sebenarnya) mengakui dirinya hingga kini belum pernah menerima gaji sepeser pun dari Dinas PUPR tempatnya bekerja. Padahal, kata dia, dirinya sudah bekerja selama dua tahun di dinas tersebut.

 

BACA JUGA :

191 Pejabat Pemda KBB Dilantik, Nama Kadisdukcapil Masih Menunggu Persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri

 

 

Pria yang ditempatkan di UPT Pengairan Padalarang itu mengklaim dirinya tercatat sebagai TKK resmi di Dinas PUPR KBB. Penempatan dirinya sebagai TKK, kata dia, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tugas penempatan kerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PUPR, Dani Taufik Hidayat, tertanggal 2 Januari 2018.

“Namun sudah dua tahun, saya tidak pernah menerima gaji. Saya sudah sering menanyakan hak saya, tapi hanya dapat janji dan janji,” kata Rudi kepada BandungKita.id, Senin (18/11/2019).

 

Ilustrasi gaji terlambat (net)

 

Dijelaskan Rudi, dirinya sudah berulangkali mempertanyakan soal gaji kepada pejabat Dinas PUPR. Namun para pejabat bersangkutan selalu saling lempar tanggung jawab.

Bahkan upayanya untuk mempertanyakan gaji yang sudah mengendap selama dua tahun kepada Sekretaris Dinas PUPR, Dani Taufik pun tak kunjung membuahkan hasil. Ia menyebut Dani Taufik selalu kucing-kucingan dengan dirinya alias selalu menghindar.

“Didatangai ke kantornya susah, ditelepon enggak pernah diangkat, dihubungi melalui whatsapp juga sama saja enggak pernah dibalas. Saya sudah lelah,” ujar dia.

 

BACA JUGA :

Waduuh! Pegawai Dinas PUPR KBB Protes Karena Gaji dan Tunjangan Mereka Belum Cair dan Selalu Terlambat

 

 

Tak hanya itu, Rudi bahkan mengungkap satu fakta mencengangkan bahwa untuk menjadi TKK dan mendapatkan surat tugas penempatan di Dinas PUPR KBB, dirinya sempat diminta sejumlah uang oleh Dani Taufik dengan dalih untuk keperluan dinas.

“Saya diminta Rp 30 juta oleh Sekretaris Dinas PUPR (Dani Taufik),” ungkap Rudi.

Hal yang sama juga terjadi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB. Salah seorang TKK di Disnakertrans KBB, sebut saja Agus Hamdani (bukan nama sebenarnya) mengaku mendapat kemudahan masuk sebagai pegawai TKK karena sebelumnya ditawari oleh seseorang yang mengaku dekat dengan seorang kepala dinas.

Namun, ia diminta menyiapkan sejumlah uang. Uang tersebut, kata dia, sebagai ‘uang terima kasih’ untuk kepala dinas.

“Saya diminta Rp 20 juta. Saya penuhi permintaan itu dengan dua kali bayar. Pertama Rp 10 juta, lalu keduanya Rp 10 juta lagi. Setelah lunas, saya langsung kerja,” kata Agus.

 

BACA JUGA :

Angka Pengangguran Tinggi, Ini 4 Program yang Digulirkan Disnakertrans KBB : Ada Magang ke Jepang Lho!

 

 

Namun setelah masuk dan ditempatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, ia mengaku melihat banyak keganjilan. Agus mengaku hanya disuruh datang dan masuk kerja tiap hari. Namun ia mengaku tak mendapat arahan berupa penugasan atau tanda tangan kontrak kerja.

Benar saja, kecurigaannya terbukti. Setelah tiga bulan bekerja, ia tak pernah menerima gaji. Karena merasa aneh dan kesal karena tak digaji, ia mengaku menjadi sering bolos kerja.

“Akhirnya saya menyadari, bahwa saya bayar uang Rp 20 juta itu salah. Saya merasa ditipu. Buktinya, saya tidak pernah menerima gaji,” ujar Agus seraya menyebut ia memiliki bukti kwitansi dan bukti transfer ketika diminta membayar uang pelicin itu.

 

Ilustrasi Uang Mahar/Pelicin TKK KBB. (Team Grafis BandungKita.id)

 

Lain lagi dengan yang dialami Feri. Feri mengaku bisa bekerja di salah satu SKPD melalui oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

“Ditempatkan di Dinas PU (Pekerjaan Umum). Sudah setahun belum digaji kang. Waktu itu diminta bayar Rp 25 juta. Teman saya bahkan bayar Rp 30 juta,” kata Feri.

Di sisi lain, dari investigasi yang dilakukan BandungKita.id, banyaknya pegawai TKK yang tak jelas statusnya, juga dikeluhkan pejabat salah satu SKPD. Pejabat tersebut mengaku bingung akibat banyaknya TKK di instansinya.

“Padahal di DPA, TKK untuk dinas kami itu hanya sekitar 7 orang. Tapi nyatanya ada lebih dari 50 orang. Lah kita mau menggajinya uang dari mana?” ungkap pejabat tersebut kepada BandungKita.id.

 

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Ribuan Pegawai “Siluman” Pemkab Bandung Barat, Uang Mahar Puluhan Juta, dan Kebingungan SKPD

 

 

Menurutnya, puluhan pegawai TKK di instansinya masuk tanpa melalui prosedur dan administrasi yang jelas. Bahkan, ia mengaku tidak tahu menahu sejak kapan para pegawai TKK masuk dan mulai bekerja.

“Tiba-tiba ada dan memakai seragam dinas. Tanpa ada konfirmasi terlebih dulu sebelumnya,” ujarnya sambil geleng-geleng kepala.

Ia menduga para pegawai TKK itu adalah titipan sejumlah pejabat, keluarga pejabat dan oknum ormas. Padahal, diakuinya instansinya sama sekali tak membutuhkan tambahan pegawai.

Hingga kini belum ada penjelasan atau konfirmasi dari sejumlah pejabat yang disebut sejumlah TKK menerima uang puluhan juta dari para TKK ketika merekrut mereka termasuk soal kejelasan gaji para TKK yang sudah bekerja di instansi atau dinas terkait. ***(D.Hermawan/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment