Ridwan Kamil Tetapkan SK UMK Jabar 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

BandungKita.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melalui SK No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. Kepgub ini mengugurkan Surat Edaran yang sebelumnya menjadi dasar hukum UMK 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Eni Rohyani menegaskan total ada sembilan poin penting dalam Kepgub UMK 2020. Poin-poin tersebut berisi keberpihakan pemperintah terhadap seluruh komponen masyarakat, baik pengusaha, pekerja di berbagai sektor.

“(Pada salah satu poinnya) terdapat penekanan pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Jabar,” kata Eni dalam rilis yang diterima BandungKita.id, Senin (2/12/2019).

BACA JUGA :

Tolak Wacana Penghapusan UMK, Serikat Pekerja Nasional Jabar Turun ke Jalan

 

Menurutnya besaran UMK yang tercantum dalam Kepgub mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Besarannya pun masih sama dengan yang sebelumnya tercantum dalam surat edaran gubernur Jabar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ade Afriandi menegaskan semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan. Sehingga, saat ini diputuskan dasar hukum UMK 2020 yaitu berupa surat edaran.

“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade, Jumat (22/11).

BACA JUGA :

Pemprov Jabar Harap Wilayah UMK Tinggi Tidak Terjadi Pemadatan Penduduk

 

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Kepgub No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jabar dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83. ***(Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

 

Sumber : Humas Setda Jabar

Comment