Kuasa Hukum “Vina Garut” Beberkan Fakta Baru Kasus Video “Vina Garut”, Ada Kaitan dengan Polres Garut

BandungKita.id, GARUT – Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus video porno Vina Garut, Asri Vidya Dewi menemukan fakta baru dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12).

Kuasa hukum terdakwa berinisial P (19) tahun itu menyatakan, kliennya pernah melapor ke Polres Garut.

Laporan itu, menurut dia, dibuat jauh sebelum video pornografi itu viral di media sosial. Namun, ia menambahkan, laporan tersebut tidak ditanggapi oleh Polres Garut.

“Polres Garut telah menerima laporan dari P jauh sebelum video ini viral. ‘Ini ada video saya’. Tapi kemudian tidak ditanggapi oleh Polres,” kata Asri usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa, (3/12/2019).

BACA JUGA :

Waduh! Fakta Baru Kasus ‘Vina Garut’, Polisi Temukan 113 Video Porno

 

 

Duuh! Setelah “Vina Garut”, Kembali Beredar Video “Sumedang Bergoyang” yang Merupakan Pasangan Selingkuh

 

 

Asri menyebutkan, laporan itu dibuat pada 6 Agustus 2019. Sementara video berjudul ‘Vina Garut’ baru viral pada pertengahan Agustus 2019.

Menurut dia, ketika itu terdakwa P melaporkan video tersebut bersama ibunya. Namun, lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut meminta kliennya untuk mencari bukti terlebih dahulu. Padahal, dalam KUHP aparat kepolisian adalah pihak yang berwenang mencari bukti. Sementara masyarakat hanya melapor.

“Dia (terdakwa P) adalah korban. Karena sudah usaha melaporkan ke Polres tapi diminta cari bukti,” kata dia.

Paradoksnya, lanjut Asri, polisi berargumen kasus Vina Garut didapatkan dari pengaduan masyarakat. Sementara di sisi lain, kliennya pernah melapor sebagai individu yang jelas tapi tak ada respon positif dari polisi.

“Ini penting dalam kasus berbasis kekerasan gender. Polisi aneh, orang sudah datang, lapor, diminta cari bukti. Kan mencari bukti itu harus download, kena Pasal 6 UU 44 Pornografi yaitu menyimpan. Itu jadi persoalan,” kata dia.

Ia menyebutkan, fakta itu tak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Namun, fakta itu diungkapkan langsung oleh kliennya dalam persidangan.

Sidang kedua kasus itu sendiri berakhir pada sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, terdapat tiga saksi yang diperiksa. Namun ternyata terdapat empat orang saksi yang diperiksa, yaitu penyidik satu orang, dua orang pemilik hotel, dan orang tua tersangka berinisial A (31), yang telah meninggal dunia saat penyidikan.(M Nur el Badhi/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment