Wahai Ahli Hisap! Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik 35 Persen, Lihat Rinciannya di Sini

BandungKita.id, NASIONAL – Pengumuman buah ahli hisap atau perokok aktif di Tanah Air. Pemerintah resmi menaikkan harga rokok seiring kenaikan tarif cukai hasil tambakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Akibatnya, harga jual eceran (HJE) rokok resmi naik sebesar 35 persen mulai hari ini, 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Di dalam beleid itu sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Dengan begitu seluruh harga jenis rokok mengalami kenaikan mulai hari ini atau 1 Januari 2020. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Ilustrasi (foto:net)

“Itu kan rata-rata kenaikan 35%. Tapi penerapan pergolongan beda-beda,” kata Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro seperti dikutip dari detik.com.

Deni menjelaskan misalnya rokok Sampoerna Mild yang merupakan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 HJE-nya menjadi Rp 1.700 per batang. Dalam satu bungkus rokok ini ada 16 batang, artinya harga per bungkusnya mulai 1 Januari 2020 sekitar Rp 27.200.

BACA JUGA :

Berhenti Merokok Selamanya? Ini Tips Jitunya

 

 

Ngerii! Bangun Tidur Langsung Merokok, Begini Dampak Negatifnya

 

 

Mulai 2020, Merokok Sembarangan di Kabupaten Bandung Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta

 

 

 

Contoh lain misalnya untuk rokok Marlboro masuk dalam kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I. Untuk rokok merek ini tahun depan HJE-nya Rp 1.790 per batang. Dengan 1 bungkus berisi 20 batang, maka mulai 1 Januari rokok Marlboro harganya sekitar Rp 35.800.

“Itu namanya harga banderol. Kalau sudah beli di warung atau mini market pasti di atasnya. Nah yang diatur pemerintah adalah harga banderol,” ujarnya.

Namun simulasi itu hanya hitungan kasar. Perusahaan bisa saja menjual lebih tinggi atau pun lebih rendah, tergantung strategi bisnisnya. Harga itu juga belum termasuk tarif cukai.

Ilustrasi (foto:net)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

“Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat,” tutur Sri Mulyani.

BACA JUGA :

Memprihatinkan, Anak Usia 10 Tahun di Kota Bandung Sudah Merokok

 

 

“Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen,” kata dia.

Jadi Anda masih mau merokok? Lebih baik mulai saat ini Anda kurangi kebiasaan merokok atau berhenti sama sekali yu supaya kita lebih sehat. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment