Horee! Menpan RB Bolehkan ASN Kerja di Rumah Hingga 31 Maret, Ini Aturannya

BandungKita.id, NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Tercatat, setidaknya 134 orang telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya sembuh. Sementara, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.

Dalam surat tersebut, mengatur juga soal pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah Work from Home (WFH) bagi ASN.

Kebijakan WFH ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan keadaan yang mungkin akan terjadi.

Ilustrasi ASN (net)

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers virtualnya, Senin (16/3) menegaskan, meski mengizinkan ASN bekerja di rumah, tetapi Kemenpan-RB memastikan bukan berarti libur.

Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pengawasan atau monitoring juga melakukan pembagian kerja pada tiap ASN. Bila perlu ada alat kontrol untuk melihat seperti apa target kerjanya.

“Ini tidak libur, tetapi hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini bekerja di kantor, menjadi bekerja di tempat tinggalnya masing-masing. Jadi bukan libur,” ujarnya.

BACA JUGA :

BREAKING NEWS….Satu Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal Dunia, Ternyata WNA

Hingga Kemarin Total ODP Penyebaran COVID-19 di Jabar Capai 653 Orang, Pemprov Terapkan Proaktif Tes COVID-19

Ada Harapan, Kina Dapat Melawan Covid 19

Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran.

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (foto:net)

Selain itu, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

Jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, maka dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik.

Jika rapat atau pertemuan itu memiliki urgensi tinggi dan harus diselenggarakan di kantor, maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta.

BACA JUGA :

Gubernur Minta Seluruh Kabupaten/Kota di Jabar Segera Bentuk Covid-19 Crisis Center

Mau Bertanya atau Mengadu Soal Virus Corona, Hubungi Pusat Informasi COVID-19 Jawa Barat di 119

Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. Selain itu, perjalanan dinas ke luar negeri harus ditunda.

Sementara, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi hotline center corona melalui nomor 119 ext 9 atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.

Selama masa dinas di rumah, seluruh ASN harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, maupun keselamatan dan harus melapor ke atasan langsung.

Di samping itu, meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap mendapat tunjangan yang sama seperti bekerja di kantor.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : idntimes/kompas.com

Comment