BandungKita.id, NASIONAL – Pemerintah secara resmi membatalkan ujian nasional (UN) tahun 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19 terhadap siswa. Sebagai pengganti UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberi dua opsi kepada setiap sekolah untuk memilih.
Opsi pertama yang bisa diambil sekolah adalah tetap melakukan ujian kelulusan secara mandiri tanpa harus ada tatap muka atau pun mengumpulkan siswa di ruang kelas. Ujian kelulusan sekolah, ujar Nadiem, bisa dilakukan dengan cara daring atau online.
“Ujian sekolah bisa diadministrasi. Ada berbagai opsi. Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya, melalui online kalau mau atau dengan angka dari lima semester terakhir. Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti dilansir BandungKita.id dari republika, Selasa (24/3).
Mempertimbangkan efek dari Covid-19 yang berimbas pada sistem belajar-mengajar dalam beberapa pekan mendatang, Nadiem pun memastikan bahwa pemerintah tidak memaksa sekolah untuk ketuntasan seluruh capaian kurikulum.
Pemerintah, ujar Nadiem, menyadari bahwa sistem belajar dari rumah yang dijalankan bisa saja belum optimal. Berdasarkan kondisi ini, setiap sekolah diberi keleluasaan untuk tidak memenuhi standar ukuran kurikulum hingga semester terakhir.
“Kami tidak memaksa ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak Covid-19,” kata Nadiem.
BACA JUGA :
Wajib Tahu! Ini 6 Gejala Seseorang yang Terinfeksi Virus Corona
10 Makanan yang Dapat Tingkatkan Imunitas Tubuh di Tengah Ancaman Corona
Horee…Pemprov Jabar Bagikan Sejuta Masker, Tahap Pertama Dibagikan di Wilayah Ini
6 Olahraga yang Bisa Dilakukan di Rumah Saat Pandemi Corona Covid-19
Sebelumnya, dalam rapat terbatas tingkat menteri yang dipimpin Presiden Jokowi, pemerintah menetapkan untuk meniadakan UN 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 meluas akibat berkumpulnya siswa dalam jumlah besar dalam satu tempat. Belum lagi risiko penularan bisa berlanjut di rumah kepada orang tua.
“Kita sudah tahu juga bahwa sebenarnya UN bukan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadinya, setelah kami timbang pro-kontranya bahwa lebih banyak risiko daripada benefit untuk melanjutkan UN,” kata Nadiem.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda. Ia mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari ancaman COVID-19.
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19,” ujar Syaiful Huda.
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar dia.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia.(*)
Editor : M Zezen Zainal M
sumber : republika/suara.com
Comment