Menteri Desa : BLT Dana Desa Harus dalam Bentuk Tunai, Bukan Sembako : Ini Besaran Nilainya

ADD Rp 800 Juta Alokasi BLT-nya 25 Persen, ADD di Atas Rp 1,2 Miliar Harus 35 Persen

BandungKita.id, BANDUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak diberikan dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako). Bantuan harus disalurkan dalam bentuk uang tunai.

“Tidak ada BLT dana desa dalam bentuk sembako. Di lapangan ada permintaan seperti itu, saya jawab tidak bisa,” ujar Abdul Halim seperti dikutip BandungKita.id dari kompas.com.

Menurut dia, BLT dana desa seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat desa. Tata cara penyaluran BLT tersebut bisa secara langsung diserahkan ke warga dan melalui transfer rekening bank. Kedua cara penyaluran tersebut diperbolehkan.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (foto:net)

Besaran BLT dana desa yang diserahkan, kata Abdul Halim, yakni sebesar Rp 600.000 per bulan untuk setiap keluarga miskin di desa. Nantinya BLT ini akan diberikan selama tiga bulan, sehingga secara total setiap keluarga akan mendapat Rp 1,8 juta.

Ia mengatakan, jika ada masyarakat desa yang merasa kesulitan memperoleh kebutuhan bahan pokok bisa menggunakan BLT untuk berbelanja di BUMDes.

“Solusinya yakni BUMDes menyiapkan sembako, minyak goreng, kebutuhan pokok. Setelah mereka menerima BLT, silakan dibelikan ke BUMDes,” katanya.

BACA JUGA :

Ini Petunjuk Bupati Dadang Naser Soal Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Pemda KBB : Dana Desa Dapat Digunakan untuk Penanganan Covid-19, Ini Aturan Mainnya

EKSKLUSIF : Tak Jelasnya Payung Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Sembako Berpotensi Menjerat Para Kepala Desa di KBB?

Wow!Dana Desa Kabupaten Bandung Rp 322 Miliar. Untuk Apa Saja?

Kepala Daerah Diminta Jangan Mempersulit Penyaluran BLT Dana Desa

Selain itu, Abdul Halim juga meminta para kepala daerah, terutama para bupati tidak mempersulit penyaluran BLT dana desa.

“Saya mengajak kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memberikan kemudahan kepada desa di dalam penyaluran BLT karena ini sudah urusan kemanusiaan. Saya mohon kepada bupati dan wali kota agar tidak ada mempersulit urusan kemanusiaan,” tutur dia.

Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan sehingga banyak masyarakat desa yang membutuhkan penyaluran BLT. Abdul Halim menuturkan, BLT untuk masyarakat desa dianggarkan dari alokasi anggaran dana desa yang sebelumnya telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada desa.

Ketentuan perhitungan alokasi dana desa (ADD) yang harus dialokasikan pemerintah desa untuk BLT dana desa (foto:net)

Menurut Menteri Desa, ada sejumlah pedoman pencairan alokasi dana desa untuk BLT. Pertama, desa yang alokasi dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun diminta mengalokasikan maksimal 25 persen dari keseluruhan anggaran untuk BLT.

Kedua, desa yang alokasi dana desanya sebesar Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar diminta untuk mengalokasikan dana desa sebesar 30 persen.

“Sedangkan desa yang dana desanya di atas Rp 1,2 miliar itu diminta menyalurkan 35 persen dari dana desanya untuk BLT,” papar Abdul Halim.

Hingga 27 Maret 2020, Kemendes PDTT mencatat sudah ada sekitar 8.157 desa di 76 kabupaten yang mencairkan BLT untuk masyarakat desa.

“Yang nontunai sudah jelas tidak ada pertemuan, yang tunai hampir semua diberikan dalam bentuk door to door diberikan ke setiap rumah penerima manfaat,” ungkap Abdul Halim.(*)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : kompas.com

Comment