EKSKLUSIF : Tak Jelasnya Payung Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Sembako Berpotensi Menjerat Para Kepala Desa di KBB?

Untuk Bantuan Warga Miskin Terdampak Covid-19 di KBB

BandungKita.id, KBB – Dampak pandemi wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat kecil yang hanya memiliki penghasilan harian seperti buruh harian lepas, ojek online (ojol) dan kelompok masyarakat kecil lainnya.

Bahkan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi pun menyiapkan stimulus atau bantuan untuk masyarakat mengingat jumlah masyarakat rawan miskin semakin bertambah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Namun bantuan pemerintah pusat maupun provinsi belum mampu meng-cover masyarakat rawan miskin terdampak Covid-19. AKibatnya mereka terancam rawan kelaparan karena sebagian warga tidak memiliki penghasilan harian karena usaha mereka tidak dapat dijalankan akibat Covid-19.

Kondisi ini disadari betul oleh para kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Salah satunya yakni Kepala Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, Agus Karyana.

Agus menyebut masih banyak warga desanya yang tidak tercover program keluarga harapan (PKH) dan bantuan langsung tunai serta bantuan dari Pemprov Jabar. Oleh karena itu, ia berinisiatif menggalang dana dan bantuan dengan merangkul para pengusaha serta donatur yang berasal dari warganya yang dianggap warga mampu secara ekonomi.

“Kami sudah memberikan bantuan sembako ke RW-RW karena masih banyak warga kita yang tidak tercover bantuan baik dari pusat maupun provinsi,” kata Agus Karyana kepada BandungKita.id, Senin (13/4/2020).

BACA JUGA :

Pemda KBB : Dana Desa Dapat Digunakan untuk Penanganan Covid-19, Ini Aturan Mainnya

Kartu Prakerja Siap Diluncurkan Minggu ini, Disnakertrans KBB Siapkan Ini

Bantuan untuk Warga Miskin Baru Terdampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Segera Didistribusikan

Menurut Agus, pihaknya harus mengambil langkah cepat dan inisiatif di tengah ancaman warganya yang mengalami rawan pangan karena tidak memiliki penghasilan akibat terdampak pandemi Covid-19. Beruntung, upayanya merangkul para pengusaha dan warga kaya di desanya mendapat sambutan positif.

“Alhamdulillah kami bisa menggalang para donatur serta pengusaha yang ada di sini untuk ikut membantu warga kami dengan memberikan paket sembako. Rata-rata tiap RW dapat 30 paket sembako,” tambah dia.

Kepala Desa Ingin Payung Hukum Berupa Perbup bukan Perdes

Agus Karyana menyadari bantuan yang diberikan pihak desa bagi warganya masih jauh dari harapan. Agar lebih maksimal menjangkau warga terdampak Covid-19, Agus sebenarnya ingin menggunakan dana desa untuk dibelanjakan paket sembako untuk membantu warganya.

Namun kendalanya, Agus khawatir menyalahi aturan. Sebab, Pemkab Bandung Barat belum mengeluarkan aturan detail terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (juklak dan juknisnya) penggunaan dana desa untuk pembelian paket sembako tersebut.

Kepala Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, Agus Karyana (foto:istimewa)

“Kami juga menyiapkan dana desa apabila tidak tercover oleh bantuan pusat dan provinsi. Tapi kami menunggu payung hukum dari Pemkab Bandung Barat, minimal Perbup (peraturan bupati) untuk menguatkan pembelian sembako bagi warga terdampak Covid-19 ini. Kalau sudah ada payung hukumnya, baru kita alokasikan,” tutur Agus Karyana.

Sesuai surat edaran Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, sambung dia, pihaknya juga melakukan perubahan APBDes atau realokasi APBDes untuk penanganan Covid-19.

“Namun untuk penanganan Covid-19 ini kami hanya baru menganggarkan untuk penyemprotan disinfektan, pembelian masker dan APD (alat pelindung diri). Itu saja yang baru kita lakukan menggunakan dana desa. Itu pun pake dana talangan dulu karena dana desanya belum cair,” ungkapnya.

Di samping itu, Pemerintah Desa Gudang Kahuripan juga ikut melaksanakan instruksi Permendagri No 8 Tahun 2020 serta menjalankan instruksi DPMD KBB dengan mempekerjakan warga miskin di desanya dalam kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) atau kegiatan pembangunan di desa.

Ilustrasi bantuan sembako (foto:net)

“Ya kami juga siap melibatkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan di desa terutama warga miskin agar mereka tidak menganggur sebagai dampak Covid-19 ini,” ujar kepala desa yang gemar mengenakan pakaian pangsi, khas Sunda ini.

Ia berharap masyarakat dapat mengerti sekaligus bersabar menanti kepastian payung hukum mengenai penggunaan dana desa untuk pembelian sembako untuk membantu warga rawan miskin terdampak ekonomis Covid-19 di desanya. Jika aturan dan payung hukumnya sudah jelas, ia berjanji akan segera mengeksekusi dana desa untuk bantuan kepada warga terdampak Covid-19 di desanya.

Potensi Jerat Hukum Menanti Para Kepala Desa

Kondisi dan kegelisahan yang dialami Kepala Desa Gudang Kahuripan tersebut tentu dirasakan para kepala desa lainnya di KBB. Mereka saat ini berharap memberikan kejelasan mengenai aturan main penggunaan dana desa untuk pembelian sembako demi membantu warga miskin terdampak Covid-19.

Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, Aas Mohamad Asor mengakui hal tersebut. Menurut Aas, pihaknya saat ini dihadapkan pada dua pilihan sulit.

Di satu sisi, ia tidak bisa menutup mata banyak sekali warganya yang terdampak secara ekonomi Covid-19 sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Namun di sisi lain, pihaknya juga khawatir jika penggunaan dana desa untuk pembelian sembako itu belum jelas, malah akan menjadi masalah hukum yang berpotensi menjerat para kepala desa di kemudian hari.

BACA JUGA :

Woow! Lawan Covid-19, Wabup KBB Hengky Kurniawan Gandeng Raffi Ahmad Salurkan Donasi Bantuan untuk Warga KBB

Salut! Perjuangan Para Pahlawan Kebersihan di KBB di Tengah Ancaman Corona, Mereka Tak Mengenal Kata Libur

DN : “Tunda Kegiatan Infrastruktur dan Alihkan Dana untuk Penanganan dan Dampak Covid-19”

Sebenarnya, kata Aas, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran atau dana desa untuk penanganan dampak Covid-19 termasuk untuk pembelian sembako. Anggaran yang dialokasikan yakni dengan mengalihkan anggaran untuk pembangunan fisik.

“Tapi betul kami khawatir bakal menjadi masalah hukum jika kami salah menggunakan anggaran gara-gara aturannya tidak jelas. Kami masih menunggu aturan dan payung hukum yang jelasnya seperti apa. Karena masyarakat ini sebenarnya sangat membutuhkan bansos dari dana desa ini,” tegas Aas kepada BandungKita.id.

Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB, Aas Ashor (foto:istimewa)

Selain menunggu payung hukum yang jelas, Aas juga akan menunggu realisasi penerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten untuk warganya. Aas ingin melihat apakah bantuan yang diberikan pemerintah akan mengcover warga desanya yang terdampak ekonomi Covid-19.

“Kami akan menunggu komitmen pusat, provinsi dan kabupaten tentang bantuan ini seperti apa. Apalagi pemerintah kabupaten, saya belum tahu antisipasi mereka tentang dampak sosial ekonomi Covid-19 ini seperti apa,” ungkap Aas.

Jika sudah ada kepastian soal realisasi jumlah penerima bantuan dari pusat dan provinsi, Desa Cilame siap mengalokasikan anggaran walau saat ini dana desa belum cair dan diterima desa. Syaratnya, kata Aas, selama ada payung hukum yang jelas.

“Kalau tidak ada aturan yang jelas, mungkin kami pertimbangkan akan digunakan sesuai peruntukannya saja yakni pembangunan fisik,” kata Aas yang mengaku tidak mau terjerat masalah hukum akibat kebijakan yang dianggap salah dan menyalahi aturan.

Menanti Respon Pemkab Bandung Barat

Lalu bagaimana tanggapan Pemda KBB mengenai kegelisahan para kepala desa di KBB terkait keinginan adanya payung hukum soal penggunaan dana desa untuk pembelian paket sembako tersebut?

Inspektorat KBB sebagai lembaga yang mengaudit anggaran atau dana desa melalui Sekretaris Inspektorat KBB, Bambang Eko belum memberikan jawaban yang dapat membuat tenang para kepala desa.

“Nanti saya pelajari dulu,” ujar Bambang Eko saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Begitu pun DPMD KBB yang notabene dinas yang mengurusi dan mengatur para kepala desa di KBB.

Kantor Bupati KBB di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (foto:istimewa)

Kepala DPMD KBB Wandiana sebenarnya sudah memberikan lampu hijau jika dana desa dapat digunakan membeli sembako untuk membantu warga miskin terdampak Covid-19 yang tidak tercover bantuan pemerintah pusat dan provinsi.

Mekanismenya, kata Wandiana, yakni dilegalisasi melalui musyawarah desa yang kemudian dituangkan dalam peraturan desa (perdes). Namun pernyataan Kepala DPMD belum membuat para kepala desa tenang. Para kepala desa menilai itu belum cukup.

Para kepala desa menilai Wandiana tidak menyertai statmennya dengan aturan atau payung hukum yang jelas yang dapat menjadi pegangan atau rujukan para kepala desa sehingga tidak berpotensi masalah hukum di kemudian hari. Akibatnya para kepala desa masih ragu menggunakan dana desa untuk pembelian sembako sesuai arahan Wandiana.

Sebelumnya Pemda KBB Sebut Dana Desa Bisa Digunakan Belanja Sembako

Sebelumnya kepada BandungKita.id, Wandiana mengatakan dana desa dapat dipergunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 dalam beberapa bidang yakni penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), tanggap darurat non alam, penanggulangan bencana nona alam, keadaan darurat dan mendesak desa.

Bahkan dalam rangka tanggap darurat Covid-19, kata dia, dana desa juga dapat dipergunakan untuk pembelian sembako seperti beras yang dapat diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19.

“Itu (pembelian sembako) bisa dilakukan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 melalui musyawarah desa dengan mengubah APBDes-nya untuk pembelian sembako. Lalu untuk penguatannya menggunakan Perdes (Peraturan Desa). Sangat dimungkinkan. Nanti sembako dibagikan ke masyarakatnya,” kata Wandiana saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya, Jumat (3/4/2020) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Wandiana (foto: dok BandungKita.id)

Dijelaskan Wandiana, pihaknya sudah secara resmi mengirim surat edaran kepada seluruh desa di KBB dan para camat. Dalam surat tersebut dijelaskan aturan dan tata cara pengalihan dana desa untuk dana penanganan dan pencegahan Covid-19.

Ketika desa mengubah APBDesa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka pemerintah desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDesa.

Selain itu, desa juga dapat mengubah kode rekening pembangunan infrastruktur menjadi kode rekening bidang pembangunan sub-bidang kesehatan seperti penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dan atau penyelenggaraan desa siaga kesehatan.

“Sehubungan dengan hal tersebut serta mempertimbangkan meluasnya wabah Covid-19, kami meminta kecamatan untuk melakukan fasilitasi percepatan penetapan peraturan desa tentang APBDesa sebagai upaya mempercepat pencarian dana desa tahap I,” tutur Wandiana.

Akankah Pemkab Bandung Barat menerbitkan aturan atau payung hukum yang jelas terkait penggunaan dana desa untuk bantuan sosial berupa pembelian sembako bagi warga terdampak Covid-19 sehingga membuat para kepala desa tak lagi was-was? Semoga! (M Zezen Zainal M/ Dona Hermawan/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment