Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta Kini Tak Mudah, Pastikan Anda Kantongi Syarat Ini

Nasional, Terbaru717 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Keluar masuk wilayah DKI Jakarta, kini tak akan mudah lagi. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota RI tersebut.

Pemprov DKI Jakarta menyiagakan penjagaan ketat di 12 titik cek poin di pintu masuk dan keluar DKI Jakarta. Di 12 titik tersebut, petugas akan melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mereka yang keluar atau masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Bagi warga yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan SIKM, jangan harap bisa masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta. Kendaraan atau orangnya dipastikan akan diminta memutar balik kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengantisipasi arus balik di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Warga yang ingin masuk ke Jakarta harus mengantongi sejumlah syarat, yakni Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

“Sejak pertengahan bulan ramadan sudah disampaikan, tetap di Jakarta, karena kalau tidak belum tentu bisa kembali dengan cepat,” ujar Anies dalam konferensi pers di BNPB, seperti dikutip BandungKita.id dari cnbc, Senin (25/5/2020).

BACA JUGA :

Tidak Ingin Main-main Jalankan PSBB, Sekda Kota Bandung Tutup Beberapa Mall ini!

Peduli Tenaga Medis, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ini Donasikan Puluhan Baju Hazmat

Aksi Gotong Royong dan Kepedulian Warga Tamansari Bandung di Tengah Pandemi Dipuji Budayawan Acil Bimbo

Dia menjelaskan formulir SIKM bisa didownload di halaman Corona.jakarta.go.id. Di sana tertera dengan jelas 8 dokumen yang harus dipenuhi untuk warga luar Jabodetabek untuk bisa mendapatkan izin, yakni Surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat pernyataan sehat bermeterai dan Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Berikutnya adalah Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat atau Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

Sebagai informasi, izin ini hanya diberikan kepada karyawan dari perusahaan dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.

“Kami kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Satpol PP. Ada lebih dari 10 titik pemeriksaan di Jabodetabek. Mereka yang tidak ada izin tidak boleh lewat,” ujar Anies.

Anies meminta kepada semua orang yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan untuk menunda kedatangan ke Jakarta sampai Pandemi COVID-19 selesai.

“Kalau memaksakan anda akan kesulitan dalam perjalanan, Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama berbulan-bulan dalam menurunkan COVID-19 batal karena ada gelombang baru COVID-19,” ujarnya.

Berikut mekanisme pengurusan SIKM:

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen(*)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment