BandungKita.id, BANDUNG – Pemerintah telah melakukan berbagai macam cara agar virus corona atau COVID-19 bisa segera diatasi, mulai dari mengimbau untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan, menjaga jarak, hingga akhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Tetapi sepertinya pelaksanaan PSBB secara terang-terangan tidak dilakukan oleh sebagian masyarakat. Bahkan beberapa Perusahaan diketahui sempat melanggar PSBB. Beberapa mal di daerah juga turut melanggar ketentuan PSBB diantaranya PTC Surabaya, IKEA, SGC Cikarang, dan yang terbaru CBD Ciledug yang sempat ramai oleh pengunjung di saat pandemi COVID-19 seperti dikutip Viva.
Baca Juga:
Peduli Tenaga Medis, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ini Donasikan Puluhan Baju Hazmat
Hari Ke-14 PSBB, Wali Kota Bandung Apresiasi Petugas di Cek Poin yang Bisa Mengidentifikasi Pemudik
Di Bandung, Riau Junction dan beberapa mall lain sempat membandel dan mengundang banyak reaksi masyarakat. pendiri Forum Warga Bandung Peduli Perubahan, Dodi Permana, bahkan menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini hanya main-main, bahkan menurutnya, kebijakan PSBB di Jawa Barat khususnya di Kota Bandung Hanya Akal-akalan.
“Khusus untuk Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) saya sarankan ambil Kebijakan yg lebih elegance terhadap kebijakan PSBB, jangan main main pedagang kecil, seperti tukang nasi goreng pada tutup sedangkan Minimarket buka” ungkapnya dengan nada kesal.
Dodi sapaan akrab aktivis yang juga hoby olah raga balap motor ini lebih jauh menyebut, kebijakan menutup rumah ibadat namun mall tetap dibiarkan buka, telah melukai hati Masyarakat, “tempat ibadat di tutup sedangkan mall di buka, gimana ini, jangan diam saja, ini bisa melukai hati umat, sedangkan Mall semua dibiarkan, padahal itu melanggar” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna telah menyegel area non pangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jumat (22/5/2020). Ketiganya yaitu Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.
Ema menegaskan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pada 29 Mei nanti toko yang diperbolehkan beroperasi yaitu yang menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan dan toko bahan bangunan. “Selama yang dijualnya sesuai aturan, silahkan. Tapi kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Ema pun memastikan akan terus mengawasi pusat perbelanjaan tersebut. Apabila tetap membandel, maka bakal menyegel bangunan secara keseluruhan. “Saya tugaskan orang kecamatan dan orang Disdagin itu setiap hari harus piket. Kalau melanggar maka tindakan berikutnya yang akan ditutup itu gedungnya,” tegasya.
Bahkan Ema mengancam akan menahan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bahkan mencabut izinnya sekalian.
“Kalau membandel, sesuai Perwal 29 Tahun 2020, saya perintahkan Kadisdagin kalau ini membandel jangan direkomendasikan perpanjangan IUPP dan cabut izinnya. Itu aturan yang ada,” tegasnya. (asp)
Sumber: Humas Kota Bandung
Editor: Dhomz
Comment