Gara-gara Bela Lahan Salim Kancil, Bupati Lumajang Dipolisikan

BandungKita.id, NASIONAL – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memenuhi penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (9/7). Ia diperiksa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik seorang pengusaha tambang, lantaran membela lahan keluarga mendiang Salim Kancil.

Thoriq dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik seseorang melalui video yang diunggah di kanal YouTube Lumajang TV.

“Kami dipanggil teman-teman di Polda di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan,” ujar Thoriq saat tiba di Mapolda Jatim, Kamis (9/7).

BACA JUGA :

Ditentang Banyak Pihak, Soeharto Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

SDM Mumpuni, Bisa Ciptakan Operasi Tambang Taat Aturan

Ia tak merinci kasus pencemaran nama baik yang dihadapi saat ini. Namun Thoriq mengaku tak berniat mencemarkan nama baik siapapun.

Menurut Thoriq yang ia lakukan adalah menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan milik mendiang Salim Kancil oleh pengusaha tambang pasir.

“Itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” katanya.

Thoriq menyebut kedatangannya di Polda Jatim memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Dia mengaku akan memberikan keterangan sesuai fakta.

BACA JUGA :

Mentan Dituntut Prioritaskan Nasib Petani di Indonesia

Tambang Emas Liar di Sulawesi Utara Longsor, 3 Orang Tewas dan Puluhan Masih Dalam Pencarian

“Saya (nanti) dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi,” kata dia seperti dikutip BandungKita.id dari CNN Indonesia.

Terkait polemik lahan, Thoriq mengaku tak bisa menjelaskan lebih rinci. Menurutnya yang berhak menjelaskannya ialah keluarga mendiang Salim Kancil.

“Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” ujar politikus PKB ini.

Salim Kancil adalah petani sekaligus aktivis tambang yang tewas dibunuh secara sadis oleh sekelompok preman bayaran pada 26 September 2015 lalu.

Salim dibunuh karena menolak penambangan pasir ilegal di tanah rakyat. Preman-preman itu diketahui sebagai orang-orang suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar, yang telah dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan vonis seumur hidup dari jaksa. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment