Teken Surat Jalan Joko Tjandra, Jabatan Brigjen Prasetyo Dicopot Kapolri

BandungKita.id, NASIONAL – Jabatan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal resmi dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Prasetyo terbukti melanggar penerbitan surat jalan Joko Tjandra.

“Saya langsung perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan),” ujar Idham dikutp BandungKita.id dari Tempo.co pada Rabu, (15/07/2020).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini Pasetyo dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam diperiksa sejak Rabu pagi, (15/07/2020).

BACA JUGA :

Gara-gara Bela Lahan Salim Kancil, Bupati Lumajang Dipolisikan

Jokowi Minta KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Tindak Tegas Oknum yang Korupsi Dana Covid-19

Hati-Hati Makan Bakso! Polisi Duga Penyebaran Daging Babi di Tiga Kecamatan ini di Kabupaten Bandung

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penerbitan surat jalan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan. “Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, (15/07/2020).

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Joko pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch menjelaskan dari data yang didapatkannya, surat jalan tersebut terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

“Yang IPW pertanyakan, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani terbitkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra?,” ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, (15/07/2020). (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment