Hati-Hati Makan Bakso! Polisi Duga Penyebaran Daging Babi di Tiga Kecamatan ini di Kabupaten Bandung

Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penjualan daging sapi palsu

Bandungkita.id, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penjualan daging Babi yang bertuliskan daging Sapi. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di sekitaran daerah Desa Kiangroke Banjaran Kab.Bandung terdapat aktivitas penjualan daging babi, pada Sabtu (9/5/2020).Dilansir Suarajabar, Polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Benar saja, petugas kepolisian mendapati ada dua orang pengepul daging babi yang menjual kepada masyarakat. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mngungkapkan, Keduanya ialah Paino (46) warga Banjaran dan Tuyadi (55) warga Sukabumi. modus operandi yang mereka lakukan, seolah-olah daging tersebut adalah daging sapi.”Kita langsung amankan keduanya, beserta barang bukti 500 kilo daging babi,” Ungkap Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (11/5/2020).

Upaya Pengungkapan Kepolisian

Upaya kepolisian tidak berhenti disitu, Polisi pun kembali melakukan pengembangan dari dua pengepul yang sudah diamankan. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali amankan dua orang lainnya, yakni Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) yang berperan sebagai pengecer daging babi itu.Setelah berhasil melakukan pemeriksaan kembali, diketahui Mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo.

Baca Juga:

Bingung Bagaimana Menghilangkan Aroma Tak Sedap pada Daging Kambing? Coba 5 Cara Ini

Hati-hati! Selain Daging dan Jeroan, Beberapa Jenis Makanan Ini Bisa Picu Maag

Tak Perlu Khawatir, Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Aman dan Stabil

Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.”Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini,” kata dia.

Tonton Juga:

Dugaan Penyebaran daging Babi di Kab.Bandung

Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.Adapun Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.”Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Sumber: SuaraJabar.id

Editor: Dhomz

Comment