BandungKita.id, NASIONAL – Agar tingkat kewaspadaan masyarakat meningkat, Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19 meminta pemerintah melakukan komunikasi krisis yang benar dan konsisten terkait terus meningkatnya kasus Covid-19. Pasalnya, pemerintah dinilai memberikan rasa aman palsu.
“Pemerintah wajib menciptakan rasa aman yang didasarkan pada pemahaman risiko pandemi dan pengetahuan, bukan rasa aman palsu,” demikian pernyataan bersama Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19, seperti dikutip BandungKita.id dari Tempo.co Minggu (19/07/2020).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah epidemiolog diantaranya Iqbal Elyazar, Panji Hadisoemarto, Ricky Gunawan, Haryadi, Sulfikar Amir, dan Wawan Gunawan Abdul Hamid membentuk Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19.
Sementara LSM yang turut andil adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI). Ditambah Kawal COVID19 dan Lokataru Foundation.
BACA JUGA :
Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Alasannya
Sebut Krisis Covid Lebih Parah dari Krismon 1998, Begini Penjelasan Jokowi
Kinerja Menteri Lambat Tangani Covid-19, Jokowi Marah dan Ancam “Reshuffle”
Menurut Paguyuban ini, pemerintah hanya menyampaikan pesan-pesan yang cenderung meremehkan. Alih-alih menyampaikan komunikasi risiko yang jujur dan transparan tentang bahaya Covid-19, pemerintah dinilai selalu menyangkal bahaya, dampak, dan skala wabah yang didasarkan pada logika semu bahwa warga tidak akan panik demi kelangsungan kegiatan ekonomi.
“Upaya mitigasi Covid-19 yang seharusnya terintegrasi dan responsif menjadi terpecah, lamban, bahkan sia-sia dan kontraproduktif. Semua akibat dari buruknya komunikasi yang memperparah koordinasi,” tulis pernyataan mereka. Hal yang muncul malah penyangkalan demi penyangkalan yang menurunkan kewaspadaan pada tingkat individu.
Selain komunikasi, Paguyuban Lawan Covid-19 juga menyoroti pergerakan pemerintah, seperti transparansi dalam menyampaikan data Covid-19, melengkapi aturan-aturan hukum pelaksana dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam bentuk peraturan pemerintah.
Lalu menunda pelonggaran status PSBB, membangun dan merevitalisasi infrastruktur fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mendukung pencegahan penularan Covid-19 dan meningkatkan kapasitas tes-lacak-isolasi, . Kemudian menghentikan pendekatan keamanan dalam penanganan pandemi dan menata ulang kelembagaan penanganan pandemi Covid-19. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment