Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Pilkades di 583 Desa Se-Jabar Terpaksa Ditunda

BandungKita.id, JAWA BARAT – Pada 10 Agustus 2020 kemarin terbit Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala di Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Walhasil, sebanyak 583 pemerintah desa di Jawa Barat diperintahkan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada tahun 2020.

Desa yang menyelenggarakan Pilkades di Jawa Barat terdiri dari lima kabupaten yaitu di Cianjur, Ciamis, Bogor, Sumedang, dan Bekasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono.

583 desa tersebut terdiri dari 240 Desa di Cianjur, 143 di Ciamis, 88 di Bogor, 88 di Sumedang, dan 16 di Bekasi.

BACA JUGA :

Menteri Desa : BLT Dana Desa Harus dalam Bentuk Tunai, Bukan Sembako : Ini Besaran Nilainya

EKSKLUSIF : Tak Jelasnya Payung Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Sembako Berpotensi Menjerat Para Kepala Desa di KBB?

Viral! Kritik Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kepala Desa : Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Jadi Ajang Pencitraan

“Surat perintah dari kemendagri ini sudah pasti harus ditaati,” ujar Bambang seperti dikutp BandungKita.id dari Pikiran Rakyat, Selasa 11 Agustus 2020.

Pihaknya belum mengetahui penyelenggaraan Pilkades akan dilaksanakan tahun berikutnya atau tidak. Karena menurut dia, berdasarkan surat tersebut akan ada arahan selanjutnya terkait kepastian penyelenggaraan Pilkades setelah instruksi penundaan tersebut.

Lanjut Bambang menjelaskan, roda pemerintahan desa untuk sementara harus mengacu pada UU No 6/2014 tentang pemerintah Desa. Tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa jika terjadi penundaan Pilkades lengkap tercantum.

“Arahan konkret ada di UU 6/2014 tentang tata caranya bagaimana, masa transisi ada pj kepala desa,” terang dia.

Menurutnya, arahan penundaan penyelenggaraan Pilkades 2020 ini akan dieruskan pihaknya kepada pemerintah kota kabupaten.

Sementara itu, surat Nomor 141/4528/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri tersebut, Tito Karnavian menyampaikan.

“Sehubungan dengan terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU serta menegaskan Surat kami Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan PAW, disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:

Pertama

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun yang tidak.

Kedua

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf f menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, yang artinya pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara nasional yang aman dan bebas Covid-19, termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.

Ketiga

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan Oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adaiah Menteri Dalam Negeri.

Keempat

Berkenaan dengan angka 1,2 dan 3, kami minta kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing. Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment