BandungKita.id, CIMAHI – Sedikitnya 27.000 pelaku usaha mikro di Kota Cimahi diusulkan untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Verifikasi tengah dilakukan agar bantuan untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi corona virus disease (covid) bisa segera diterima.
“Yang kita usulkan ke kementrian sekitar 27.000 pelaku usaha mikro. Untuk jumlah penerima belum dapat informasi karena masih diverifikasi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Rina Mulyani.
Dasar pelaksanaan program yaitu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada masa pandemik Covid-19.
BACA JUGA :
Produk Cimahi Diperkuat Lewat Pemasaran UMKM Online, Ajay: Semoga Terjual Hingga Mancanegara
Bagaimana Cara UMKM Bertahan di Tengah Pandemi? Begini Tips Ahli Ekonomi
Pemerintah Luncurkan “DigiKu” Dorong UMKM Masuki Ekosistem Digital di Tengah Pandemi
Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta tiap pelaku usaha mikro, bantuan tersebut ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia. Dijelaskan Rina, secara nasional kuota penerima bantuan sebanyak 12 juta pelaku usaha.
Target pelaku usaha yang akan diberikan bantuan yaitu tidak sedang menerima kredit perbankan dengan beberapa kriteria, diantaranya warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP, memiliki Izin Usaha Mikro Kecil atau Surat Keterangan Usaha, memiliki rekening bank di bank umum.
“Bukan tentara, PNS, polisi atau pegawai BUMD/BUMN. Seluruh pelaku usaha harus bersedia dilakukan verifikasi atau pemeriksaan kondisi usaha,” bebernya.
Bantuan ini akan melengkapi insentif yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan berupa subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum.
Pendataan para pelaku usaha tersebut melibatkan kelurahan. Setelah terkumpul di kelurahan, data pendaftar penerima bantuan diserahkan ke Disdagkoperin Kota Cimahi dan akan diinput ke pemerintah pusat secara online.
“Harus punya izin seperti IUM, SKU (Surat Keterangan Usaha) dan sebagainya. Nanti divalidasi oleh Kementerian KUKM. Jika sesuai kriteria, maka uang akan ditransfer kepada pengusaha mikro tersebut,” tandasnya. (*)
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Sumber : Humas Pemkot Cimahi
Comment