Kang Emil Kritik Mahfud MD Tentang Kasus Megamendung, Begini Jawaban Menko Polhukam

BandungKita.id, JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polda Jabar pada Rabu, 16 Desember 2020. Pemanggilan itu terkait dengan kerumunaan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Walhasil, pria yang akrab disapa Kang Emil itu diperiksa selama 1,5 jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Mantan Wali Kota Bandung itu menyebut jika kekisruhan terkait kerumunan ini disebabkan oleh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Semua kekisruhan yang berlarut–larut, dimulai sejak adanya statement dari pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu di izinkan. Disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang datang ke Bandara selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan luar biasa,” terang Kang Emil.

Kang Emil menyebut jika Mahfud MD perlu berlaku adil dan memintanya bertanggungjawab terkait kerumunan tersebut.

BACA JUGA :

Wow! Wagub Jabar Ajak Habib Rizieq Masuk PPP Demi Dongkrak Suara di Pemilu 2024

Viral! Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Maghrib di Polda Metro Jaya Ketika Diperiksa

Viral! Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI: Saksi Sebut Tak Ada Baku Tembak di Tol Cikampek, Begini Pendapat Ahli

“Dalam islam adil itu menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, beliau juga harus bertanggung jawab. Tidak hanya kami kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi, jadi semua peran yang perlu di klarifikasi,” tegasnya kemudian.

Kang Emil pun mempertanyakan terkait kesetaraan hukum, di mana peristiwa kerumunan justru diawali di Bandara Soekarno Hatta saat kepulangan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. “Kalau Gubernur Jawa Barat, DKI diperiksa, kenapa kerumunan di Bandara tidak driperiksa?,” tanya Ridwan Kamil.

“Berartikan seharusnya Bupati tempat Bandara, Gubernurnya juga harusnya mengalami perlakukan hukum yang sama seperti yang salya alami sebagai warga negara yang baik, itu jadi pertanyaan,” tutur Ridwan Kamil dikutip dari Pikiran Rakyat.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menanggapi komentar Ridwan Kamil yang memintanya untuk bertanggungjawab terkait kasus kerumunan massa tersebut.

“Siap, Kang RK. Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya.

Mahfud kembali menegaskan, pernyataannya yang mengizinkan penyambutan kepulangan pentolan FPI tersebut tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan,” sambungnya. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment