Ibu Hamil Terima BLT Total 6 Juta Rupiah, Simak Cara dan Syaratnya!

BandungKita.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berbeda dari BLT sebelumnya, BLT kali ini menargetkan ibu hamil dan bayi di bawah lima tahun (balita).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK juga turut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

“Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan,” kata Risma di Gedung KPK, pada Senin 11 Januari 2021 kemarin.

BACA JUGA :

Horee.. Pemerintah Salurkan BLT Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Begini Syaratnya

BLT BPUM Kota Bandung Gelombang 2 Telah Dibuka, Segera Daftarkan UMKM Anda!

Atasi Kemiskinan, Pemkot Bandung Tiru Program BLT Pemkab Badung

Lantas, seperti apa penjelasannya, dan bagaimana cara mendapatkan BLT ibu hamil? Yuk simak bersama!

Anda bisa mendapatkan BLT ibu hamil dan balita dengan total Rp6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Mengutip Pikiran Rakyat, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta. BLT ini diberikan selama satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai pada bulan Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

BLT ibu hamil dan balita ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Apabila belum memiliki KPS, anda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Kelurahanlah yang akan menentukan apakah Moms berhak memperoleh KPS.

Adapun untuk mendapatkan PKS harus memenuhi beberapa syarat yaitu, warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Courtsey : Aldi Arsyad

Selain itu, pastikan anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Moms akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan BLT

Saat menerima bantuan, anda wajib mengikuti aturan yang berlaku. Kewajiban ini juga sangat bermanfaat bagi ibu dan Si Kecil, seperti:

  1. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Saat melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Di masa nifas anda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya tiga kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

Itu dia penjelasan mengenai BLT ibu hamil dan balita yang dirangkum BandungKita.id. Semoga berguna ya!. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment