Beralih Jadi BLUD, Pemkot Cimahi Bakal Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

BandungKita.id, CIMAHI – Setelah beralih menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Air minum, Pemkot Cimahi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih terhadap masyarakat.

Seperti diketahui, sejak awal berdiri pengelolaan air bersih berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi. Sebelum akhirnya resmi naik status menjadi BLUD.

“Sejak Oktober tahun kemarin operasionalnya sudah BLUD Air Minum,” kata Kepala BLUD Air Minum pada DPKP Kota Cimahi, Dede M Asrori, Jumat (29/1/2021).

Dirinya menjelaskan, dengan naiknya status tersebut otomatis ada perubahan dari struktur organisasi dan pengelolaan keuangannya. Jika semasa menjalankan status UPTD, penerimaan retribusi dari konsumen disetorkan ke kas daerah, maka dengan status BLUD uang tersebut bisa dikelola sendiri.

BACA JUGA :

Potensi Gempa Sesar Lembang, Ngatiyana: Warga Cimahi Harus Tenang Tapi Waspada!

Kota Cimahi Terima Subsidi 6 Juta Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tahun ini

“Kalau sekarang pendapatan gak disetor ke kas daerah, dikelola sendiri. Jadi kebutuhan operasional seperti pemeliharaan dikelola sendiri,” jelas Dede.

Dari struktur organisasi pun mengalami perubahan. Saat statusnya masih UPTD, dari kepala dibawahnya ada Kassubag dan staff. Sementara untuk status terbaru ini dari Kepala BLUD, dibawahnya ada Kepala Divisi dan Kepala Urusan.

Kenaikan status menjadi BLUD tersebut akan diikuti dengan kenaikan tarif yang dikenakan terhadap konsumen. Saat ini, Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi yang memuat kenaikan tarif itu sedang diproses.

Pihaknya berharap Perwal tersebut rampung dalam waktu dekat ini. Setelah rampung, pihaknya bakal langsung melakukan sosialisasi kepada konsumen, sebelum akhirnya tarif baru diberlakukan tahun ini.

Saat ini tarif bagi pelanggan SPAM yang dikelola UPTD Air Minum masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Umum.

BACA JUGA :

Permintaan Air Bersih di Cimahi Masih Tinggi

Cara Menjaga Air Mineral Kemasan Tetap Bersih dan Aman dari Kuman

Tarif kelompok 1 atau kategori rumah tangga tidak mampu Rp 1.800/meter kubik, kelompok 2 kategori rumah atau mampu Rp 3.500/meter kubik, dan kelompok 3 atau kategori rumah mewah Rp 4.500/meter kubik, dan tarif kelompok 4 Rp 5.000/meter kubik.

“Perwalnya mudah-mudahan beres bulan ini, telatnya Februari. Setelah disahkan langsung sosialisasi dan diterapkan,” sebut Dede.

Ia menjelaskan, adanya kenaikan tarif tersebut dikarenakan setiap tahunnya biaya pemeliharaan, seperti pembelian bahan kimia dan gaji pekerja sellau mengalami kenaikan. “Harga bahan operasional naik, seperti bahan kimia,” ucapnya.

Ditegaskannya, kenaikan tarif ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas dan kuantitas. Bahkan rencananya pihaknya bakal mengembangan jaringan dan menambah Sambungan Rumah (SR).

Saat ini, BLUD Air Minum melayani 4.206 SR yang bersumber dari Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 50 liter per detik. Rencananya tahun ini dari SPAM tersebut akan dipasang 300 SR lagi.

“Rencananya juga kita akan kembangkan SPAM yang dari Pasirkaliki,” tukasnya. (*).

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimahi

Comment