BandungKita.id, JAWA BARAT – Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat (Jabar) digelegah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (19/3/2021).
Penggeladahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
“Hari ini tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali dikutip CNN, Jumat (19/3/2021).
Pengembangan penggeledahan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019 lalu. Kala itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp685 juta.
BACA JUGA :
Pelayanan Publik di Pemda KBB Terus Berjalan Meski KPK Lakukan Penyidikan
Waduh! KPK Geledah Kantor Bupati KBB, Ini Penjelasan Ketua KPK
Usai Diperiksa KPK, Bupati KBB Aa Umbara Menghilang Hindari Wartawan
Keempat tersangka dalam OTT itu yakni, Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan Carsa AS, swasta.
Keempatnya belakangan telah divonis Majelis Hakim Tipikor beberapa bulan lalu. Mantan Bupati Indramayu misalnya, telah divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada awal Juli lalu, dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.
Selain keempat orang itu, pengembangan kasus juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka kasus itu. Ali menjelaskan, selain Kantor Bappeda, pada Kamis (18/3) penyidik melakukan penggeladahan di Cianjur.
“Penggeladahan di rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur dengan hasil ditemukan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud,” pungkas Ali. (8).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment