Jelang Pengumuman Hasil Open Bidding Sekda Kabupaten Bandung, Prof Asep Warlan: Putra Daerah Punya Nilai Lebih

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Pelaksanaan lelang terbuka atau open bidding jabatan tinggi pratama (JPT) calon sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bandung yang digagas Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendapat perhatian besar dari masyarakat Kabupaten Bandung.

Setelah menjalani sejumlah tahapan seleksi, 10 nama kandidat calon sekda Kabupaten Bandung yang bersaing ketat kini tinggal menunggu hasil seleksi. Dari 10 nama, panitia seleksi (pansel) akan mengerucutkan menjadi tiga nama sebelum direkomendasikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Rencananya sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah diumumkan pansel di website resminya, pengumuman tiga besar calon sekda Kabupaten Bandung ini akan diumumkan pada Rabu (9 Juni 2021) besok.

Pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf menyatakan, setidaknya terdapat lima kriteria yang dapat dijadikan landasan dalam penentuan hasil seleksi open bidding tersebut.

Kriteria pertama, yakni kompetensi. Asep menyebut, calon sekda harus memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, teknis, hingga birokrasi.

“Kedua, integritas yang menurut hemat saya pasti harus menjadi prioritas. Kalau kompetensi relatif, tapi kalau tidak punya integritas jadi masalah,” tegas Asep Warlan.

Menurutnya, seorang sekda harus jujur dan bersih tanpa intervensi. Bahkan, sekda harus mampu mengedepankan independensi. Pasalnya, jabatan sekda sudah berbau politis.

Baca Juga:

TPAS Sarimukti Overload, Hengki Sebut Akan Anggarkan Rp22 Miliar di Tahun 2022

PTM di KBB Mulai Pekan Depan, Hengki Bakal Turunkan Satgas Milenial

Realisasi Pajak Jelang Triwulan II Mengalami Tren Positif, Bapenda KBB Bakal Lakukan Checker untuk WP Nakal

“Jabatan sekda tidak bisa dipermainkan secara politik karena jabatan eselon 2 sudah berbau politis, maka integritas dan independensi sangat penting,” katanya.

Kriteria ketiga, lanjut Asep, seorang calon sekda harus memiliki jejaring yang luas dan dekat dengan masyarakat hingga tokoh-tokoh politik di daerahnya karena sekda juga dituntut mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah sebagai pimpinannya.

“Oleh karenanya, sebagai kriteria keempat, seorang sekda juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Sekda harus mampu berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan daerah. Jadi, harus mampu berkomunikasi, baik dengan pihak eksekutif maupun legislatif,” jelas Asep.

Kriteria terakhir, kata Asep, sekda harus mampu melayani dan mengayomi masyarakat sebagai bagian upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Bahkan, Asep menegaskan, calon sekda tidak layak terpilih jika tidak memiliki kriteria tersebut, meski kriteria lainnya terpenuhi.

“Kudu nyaah kepada masyarakat Kabupaten Bandung, melayani, mengayomi. Kalau jaringan luas, tapi tidak mampu melayani masyarakat, ya harus ditolak,” tegas Asep.

Asep menekankan, kriteria terakhir tersebut umumnya dimiliki oleh putra daerah. Pasalnya, kata Asep, putra daerah tidak mungkin menghendaki namanya tercoreng di daerahnya sendiri. Bahkan, Asep menyebut, status putra daerah menjadi nilai lebih dalam pelaksanaan open bidding ini.

“Bagi saya, (putra daerah) jadi nilai tambah karena dia tidak mungkin mau dirugikan jabatan dia untuk merusak lemah cai (daerahnya) sendiri. Meski tidak mutlak, itu naluri alamiah,” kata Asep.

Asep menambahkan, status putra daerah tak harus melekat pada aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Bandung semata. Di mana pun dia bertugas, kata Asep, calon sekda berstatus putra daerah tetap memiliki nilai lebih.

“Tidak melihat penugasan di mana, namanya open kan terbuka, lelang dari mana saja boleh, asal memenuhi syarat,” tandas Asep.

Sebelumnya diberitakan, sebulan setelah dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menggelar open bidding atau lelang jabatan sekda Kabupaten Bandung.

Pansel open bidding JTP calon sekda Kabupaten Bandung mengumumkan, terdapat 11 nama pelamar yang sudah melengkapi persyaratan hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (21/5/2021) pukul 23.59 WIB.

Pansel open bidding JTP calon sekda melalui surat nomor 4/PANSEL/2020 mengumumkan bahwa hingga pendaftaran ditutup, hanya 11 pelamar yang telah melengkapi persyaratan.

Namun, dari 11 nama pelamar, 8 orang di antaranya muka-muka lama yang merupakan pejabat kepercayaan era Bupati Dadang Naser, sedangkan sisanya wajah-wajah fresh yang berasal dari luar lingkungan Pemkab Bandung.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment