Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19 Disetujui BPOM, ini Delapan RS yang Ditunjuk

BandungKita.id, Nasional – Pelaksanaan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rencananya uji klinis tersebut akan dilakukan di delapan rumah sakit.

Perlu diketahui, obat Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).

“Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19,” katanya dikutip dari PMJ News, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:

Jadwal Acara TV Trans7 Hari ini, Selasa 29 Juni 2021

Jadwal Acara TV Trans TV Hari ini, Selasa 29 Juni 2021

Prakiraan Cuaca Hari ini, Selasa 29 Juni 2021 untuk Wilayah Bandung

Penny mengaku, Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Ia menyebut persetujuan uji klinik ini diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Berikut ini adalah daftar delapan rumah sakit di Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan uji klinis obat Ivermectin:

RS Persahabatan Jakarta

RSPI Sulianto Saroso Jakarta

RSUD Dr. Soedarso Pontianak

RS Adam Malik Medan

RSPAD Gatot Subroto

RS AU Dr. Esnawan Antariksa

RS Suyoto Jakarta

RSD Wisma Atlet Jakarta

(Agus SN/BandungKita.id)

Comment