BandungKita.id, Nasional – Pelaksanaan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Rencananya uji klinis tersebut akan dilakukan di delapan rumah sakit.
Perlu diketahui, obat Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
“Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19,” katanya dikutip dari PMJ News, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:
Jadwal Acara TV Trans7 Hari ini, Selasa 29 Juni 2021
Jadwal Acara TV Trans TV Hari ini, Selasa 29 Juni 2021
Prakiraan Cuaca Hari ini, Selasa 29 Juni 2021 untuk Wilayah Bandung
Penny mengaku, Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Ia menyebut persetujuan uji klinik ini diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat COVID-19.
Berikut ini adalah daftar delapan rumah sakit di Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan uji klinis obat Ivermectin:
RS Persahabatan Jakarta
RSPI Sulianto Saroso Jakarta
RSUD Dr. Soedarso Pontianak
RS Adam Malik Medan
RSPAD Gatot Subroto
RS AU Dr. Esnawan Antariksa
RS Suyoto Jakarta
RSD Wisma Atlet Jakarta
(Agus SN/BandungKita.id)
Comment