Sisi Lain PPKM Darurat, dari Tunanetra Didenda Rp50 Ribu Hingga Gegara Kursi Warkop di Bawah Didenda Rp300 Ribu

BandungKita.id, Bandung – Sebuah video viral kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, hanya karena masker tidak menutupi hidung, seorang tunanetra di Banjar, Jawa Barat didenda Rp50 ribu oleh petugas.

Pria yang diketahui bernama Ujang Utun tersebut berprofesi sebagai imam Masjid Baiturrahman, Cimenyan II.

Di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dianjurkan pemerintah banyak menuai kontroversi.

Pasalnya, banyak masyarakat yang dirugikan oleh sejumlah oknum petugas untuk meraup pundi-pundi dengan dalih sanksi PPKM Darurat.

Tak hanya Kang Ujang Utun, salah seoranng pedagang asal Medan, Sumatera Utara Rakesh mengaku, dampak PPKM Darurat ini sangat sulit lantaran dilarang untuk berjualan dan menyinggung perasaanya.

“Anak-anak saya ada lima orang. Jadi kalau saya tutup anak-anak saya mau makan apa. Sementara, sebelum masuk sekolah wajib bayar uang sekolah, mau ambil raport juga bayar,” ungkap Rakesh di salah satu stasiun tv swasta beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, dirinya tidak mau kalau warungnya ditutup. Saat dirazia dirinya terpaksa melawan dan kemudian dipanggil Polsek Medan Baru dan harus mengikuti sidang.

“Saya mengikuti sidang dan harus membayar Rp300 ribu. Kalau gak bayar saya dapat kurungan selama dua hari,” ucapnya.

“Daripada saya dikurung, saya lebih memilih bayar denda,” sambungnya.

Baca Juga:

Ironis! Kebutuhan Terdesak Karena PPKM Darurat, Penjual Jasa Servis HP PGC Terpaksa Turun ke Jalanan

Foto Setnov Bawa Ponsel di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kalapas

Soroti Banyak Nakes Mengundurkan Diri, DPRD Jabar: Harus Evaluasi

Saat disinggung pelanggaran yang dilakukan, Rakesh mengaku, saat razia Satpol PP tidak ada seorang pun yang ada di warung kopinya.

“Sampai jam 10 pagi gak ada orang, yang ada cuma orang rumah, yaitu anak dan pemilik tanah,” ujarnya.

Dari hasil sidang, Rakesh menyebut, kesalahannya tidak melipat kursi ke atas. Jadi terkesan membuka warung untuk pengunjung, sementara aturan PPKM tidak boleh ada pengunjung yang makan di tempat.

Kendati demikian, Rakesh mengaku, selama PPKM Darurat ini dirinya tidak pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah.

“Tapi tadi malam, tiba-tiba wakil wali kota datang dan berbincang tentang kondisi keluarga saya,” ujarnya.

“Usai berbincang, pak wakil merasa perihatin dan membantu keluarga kami,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Nasional, Hery Trianto mengatakan, terkait dengan bansos untuk masyarakat mesti kita lihat karena bansos yang disalurkan juga hampir 50 juta warga yang berhak.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyiapkan skema untuk pengurangan atau diskon tarif listrik untuk beberapa bulan ke depan.

“Jadi memang ini yang disiapkan dan ditambah jumlahnya oleh pemerintah. Nah, kita juga berkejaran dengan waktu, makanya kita cari informasinya dan data pribadinya sehingga bisa mendapatkan bantuan,” paparnya.

Menurutnya, harus ada komunikasi dua arah, artinya pemerintah harus proaktif dalam memberikan skema pemberian bansos. Kemudian, masyarakat juga proaktif dalam memberikan informasi kepada perangkat yang ada didomisilinya agar tidak tercecer.

“Masyarakat bisa melapor ke RT/RW dan kelurahan untuk bisa segera didata dan mendapat bantuan, untuk kemudian didata ulang oleh tim dari pemerintah,” bebernya.

“Karena pada dasarnya program perlindungan sosial ini sudah berjalan dari tahun kemarin, sehingga tinggal memperbaiki datanya termasuk menambah dana bantuannya,” sambungnya. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN

Comment