BandungKita.id, Bandung – Satu dari enam pemuda yang diamankan Polrestabes Bandung pada aksi menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pemuda berinisial H tersebut kepadatan membawa botol bom molotov dan satu botol bensin setelah digeledah. Bersama lima orang rekannya, H diamankan guna pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
“Dari hasil keterangan sementara yang bersangkutan memang yang membuat bom molotov tersebut dan rencananya akan dibawa saat melaksanakan aksi di Balaikota Bandung dan di Gedung Sate,” katanya, Kamis 22 Juli 2021.
Dia menjelaskan, bom molotov itu sudah disiapkan oleh seseorang, yang kemudian memerintahkan H untuk membawanya pada saat aksi. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung pun tengah mengejar orang tersebut.
“Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo. Kami kembangkan ke yang memerintahkan itu, identitasnya sudah kita dapat,” ucap Adanan.
BACA JUGA:
Tujuh Peserta Unras Tolak PPKM di Bandung Terbukti Reaktif Covid-19
Dibangun Secara Swakelola, Rest Area KM 11 Pesona Burangrang Dibangun Tanpa Anggaran Pemerintah
Meski masih dibawah umur, H tetap akan dijerat dengan Pasal 187 bis juncto Pasal 53 tentang tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa terancam hukuman delapan tahun penjara.
Polisi Memulangkan Peserta Aksi yang Diamankan
Adanan menambahkan, sebanyak 174 peserta aksi yang diamankan pada Rabu 21 Juli 2021, sebagian besar telah dipulangkan. Namun, sebanyak 51 orang dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kami identifikasi, foto, dan sidik jarinya, kami periksa yang bersangkutan itu apakah terkait penghasutan, atau pasal 160 KUHP, sehingga terjadi kerumunan,” katanya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei
Comment