PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021, Pemerintah Sebut Penanganan Covid-19 Semakin Membaik

Nasional, Terbaru917 Views

BandungKita.id, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah sejak 31 Agustus sampai 6 September 2021. Meski demikian, laju tren penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Kanal YouTube Sekretariat Kabinet pada Senin 30 Agustus 2021. Jokowi menyebutkan, selama seminggu terakhir angka positivity rate nasional terus menurun.

Lanjutnya, hal ini juga berbanding lurus dengan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 atau bed of occupancy (BOR) yang semakin membaik. Hingga kini rata-rata BOR nasional sekitar 27 persen.

“Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19,” ujarnya, Senin 30 Agustus 2021.

Ia menerangkan pada perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ada penambahan dua daerah aglomerasi yang turun ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya. Dua wilayah ini menyusul tiga wilayah aglomerasi lainnya yakni Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya yang turun pada pekan lalu.

“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2. Sehingga di seluruh wilayah di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” katanya.

BACA JUGA:

Telat Bayar Honor, Tenaga Pikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Mogok Kerja

Wawalkot Bandung Yana Optimis Kegiatan Ekonomi Kembali Normal Karena Faktor Ini

Sulap Kebun Kopi Jadi Wisata, Warga Desa Cipada Inisiatif Bikin Bukit Senyum

Berdasarkan data tersebut, ada sejumlah kota dan kabupaten yang mengalami penurunan status PPKM. Mengingat PPKM di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir mengalami tren penanganan Covid-19 baik.

“Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota,” ucap Jokowi.

Ia menambahkan, untuk wilayah di luar Jawa-Bali terjadi perbaikan, level 4 dari tujuh provinsi menjadi empat provinsi, dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota.

“Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota, dan level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota, kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei

Comment