Menakar Kasus Bansos COVID-19 KBB, dari Dugaan Intervensi hingga Kerugian Negara, Ini Penilaian Akademisi Unpar

BandungKita.id, Bandung – Sidang dakwaan kasus pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang dilakukan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna telah masuk babak baru.

Aa Umbara dituding mengarahkan bawahannya untuk menunjuk perusahaan milik rekanannya, yaitu
PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) milik pengusaha M. Totoh Gunawan.

Tak hanya Aa Umbara dan M. Totoh Gunawan, kasus tersebut juga turut menyeret anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Kendati demikian, dalam persidangan salah seorang saksi, yaitu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan saksi pada Jumat, 3 September 2021 tersebut, Kuasa Hukum Aa Umbara Sutisna, Rizky Dirgantara mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kadinsos.

Saat itu, Rizky mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

“Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang?,” tanya Rizky.

Saksi Heri Partomo menjawab, tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain. Namun karena sudah biasa, akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

“Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi,” ucap Rizky.

Penunjukkan langsung penyedia barang oleh Aa Umbara di tengah masa darurat COVID-19 memang masih menjadi perdebatan. Pasalnya, ada yang menyebut boleh, namun ada juga yang menyebut itu melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, penilaian itu pada akhirnya akan bermuara di majelis hakim.

Namun demikian, Asep memberikan sedikit gambaran perihal tersebut.

“Ini kan sedang berproses di pengadilan. Jadi tergantung nanti respon hakim terhadap pendapat itu,” ujarnya.

“Kalau ahli mengatakan memang dalam kaitannya dengan situasi darurat tidak perlu proses lelang seperti kondisi normal, mungkin saja hakim mengatakan boleh gunakan itu,” jelasnya.

BACA JUGA:

Waduh! Sidang Kasus Bansos Aa Umbara Berlanjut, Kepala BPKAD KBB Ungkap Hal ini

Pengacara Aa Umbara Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19

Asep menerangkan, dalam penunjukan langsung penyedia barang memang ada rambu yang harus ditaati. Tapi, satu hal yang pasti, yakni tidak boleh ada conflict of interest (COI) atau konflik kepentingan di dalamnya.

“Tapi jika tidak ada COI, sepanjang mematuhi rambu-rambu silahkan saja. Apalagi ini masa tanggap darurat. Dari sisi kewenangan diperbolehkan. Sementara, kalau melalui lelang kan panjang prosesnya. Lelang dulu, umumkan, baru proses, keburu makin parah keadaannya,” terangnya.

Sepanjang tak ada COI tadi, sambung Asep, kewenangan menunjuk langsung diperbolehkan. Terlebih, pengadaan paket bansos itu untuk kepentingan masyarakat luas.

“Hanya memang harus ada transparansi, misalkan kenapa perusahaan itu yang ditunjuk. Apakah dia memenuhi kualifikasi, punya pengalaman atau reputasi melakukan itu? Jadi track recordnya harus baik,” bebernya.

Berkaitan dengan proses persidangan, Asep menyebut, hal ini kembali diserahkan dirinya kepada majelis hakim untuk keputusannya seperti apa.

Menurutnya, hakim harus bisa membuktikan apakah dalam perkara itu ada balas jasa gratifikasi atau tidak.

“Saya rasa semua nanti akan dipertimbangkan oleh hakim, mulai dari keterangan saksi, ahli, fakta. Akan ada tafsir dari hakim. Mereka juga pasti nanti akan kroscek pendapat lain, sehingga pendapat ahli atau saksi fakta bisa lebih dinilai objektif dan relevan sebagai dasar pertimbangan hukum,” tukasnya. (Tim BandungKita.id) ***

Editor: Tim BandungKita.id