Pembangunan Pasar Leles Dinilai Sebagai Proyek Gagal, BPK Diminta Lakukan Audit Khusus

GarutKita1050 Views

BandungKita.id, GARUT – Polemik Pasar Leles di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut masih belum tuntas. Proyek pembangunan pasar itu masih mangkrak hingga saat ini. Sebagian bangunannya tampak telah lapuk dan beberapa tiang terlihat runtuh.

Beberapa kalangan menyesalkan proyek pembangunan pasar tersebut. Apalagi dana yang digunakan berseumber dari kas negara.

Terkait hal itu, Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) Kabupaten Garut, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri potensi kerugian negara senilai Rp 800 juta dari proyek pembangunan Pasar Leles.

Ketua Badan Pakar PISP, Hasanuddin menyampaikan, DPRD tidak bisa diam saja melihat proyek pembangunan Pasar Leles yang gagal dan telah merugikan negara. Sebagai lembaga legislatif, DPRD harus ikut mengurai permasalahan yang terjadi dalam pembangunan Pasar Leles.

“Rekomendasi kita, DPRD harus buat Pansus, ini sudah jelas-jelas merugikan negara dan para pedagang Pasar Leles yang sampai saat ini masih berdagang di pasar sementara,” jelas Hasanuddin, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga:

Kabupaten Garut Darurat Sampah, Pemda Dinilai Tidak Serius Tangani Sampah

 

Hasan melihat, pembangunan Pasar Leles adalah proyek gagal dan harus ada pihak yang bertanggungjawab atas gagalnya proyek tersebut. DPRD, menurut Hasan harus menelusuri siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas gagalnya pembangunan Pasar Leles.

“Pasar Leles kan tidak selesai pembangunannya, BPK juga menemukan ada potensi kerugian negara, harusnya ada pihak yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Sampai saat ini, Hasanuddin melihat, Pemkab Garut seperti cuci tangan terkait gagalnya pembangunan Pasar Leles. Bupati Garut pun, malah menyalahkan pemborong atas gagalnya pembangunan Pasar Leles.

Hasan khawatir, DPRD pun nantinya malah ikut cuci tangan dan tutup mata atas masalah ini.

“DPRD jangan seperti bupati dan dinas (Disperindagpas), malah menyalahkan pemborongnya, padahal yang menunjuk pemborong mereka juga (bupati dan Dinas), DPRD harus bikin Pansus biar semuanya jelas, siapa yang harus bertanggungjawab,” katanya.

Hasanuddin juga meminta Bupati Garut Rudy Gunawan bertanggungjawab atas kegagalan pembangunan pasar Leles. Selain itu, Hasan juga meminta agar bupati meminta maaf kepada para pedagang di Pasar Leles yang sampai saat ini harus berdagang di pasar sementara.

Menurut Hasanuddin, ketimbang menyalahkan pelaksana proyek yang sebenarnya juga ditunjuk dan disahkan oleh bupati sendiri. Baiknya bupati menunjukan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah yang menjadi penanggungjawab pembangunan di Garut.

“Bupati harus mengakui dirinya yang bertanggungjawab atas kegagalan pembangunan Pasar Leles, bukan malah menyalahkan pemborong yang sebenarnya ditunjuk olehnya sendiri,” tegas Hasan.

Baca juga:

Khawatir Kembali Runtuh, Seorang Warga di Sekitar Pasar Leles Garut Mengungsi

 

Harusnya, menurut Hasan sejak awal bupati sebagai kepala daerah sudah bisa mengantisipasi dengan melakukan proses seleksi lelang yang ketat. Jangan sampai, perusahaan yang tidak memiliki kemampuan bisa mengerjakan pekerjaan besar.

“Di Garut sebenarnya banyak pemborong yang mampu secara finansial dan teknis menyelesaikan proyek Pasar Leles, dasar bupati saja bawa pemborong sendiri dari luar,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menyarankan, bupati segera mencari pejabat yang memenangkan perusahaan pemenang lelang Pasar Leles dan memberhentikannya sebagai pelaksana lelang. Karena, buktinya hasil seleksi yang dilakukannya untuk Pasar Leles gagal total.

Selain itu, Bupati juga harus memberi sanksi kepada dinas terkait yang menjadi pengawas pelaksanaan pembangunan Pasar Leles. Karena, lanjutnya jika pengawasannya benar, yang terjadi pada Pasar Leles, tidak akan sampai terjadi.

BPK Harus Lakukan Audit Khusus

Pihaknya juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap proyek pembangunan Pasar Leles senilai Rp 26 miliar. Karena, PISP mencium kerugian negara yang terjadi bisa lebih dari yang disampaikan BPK pada laporan regulernya.

“Kemarin itu kan pemeriksaan reguler, BPK menemukan kerugian negara hingga Rp 800 juta untuk Pasar Leles,” jelas Hasanuddin.

Audit khusus ini, menurut Hasanuddin diperlukan mengingat proyek Pasar Leles ini adalah proyek gagal. Karena, sampai saat ini penerima manfaatnya para pedagang pasar Leles, belum bisa menikmatinya.

“Beda dengan proyek Puskesmas yang dikeluhkan bupati, Pasar Leles ini, bangunannya saja tidak selesai, proyeknya dihentikan ditengah jalan,” katanya.

Baca juga:

Waduh! Belum Selesai Dibangun, Pasar Leles Garut Sudah Ambruk : Ini Penyebabnya

 

Audit khusus, menurut Hasanuddin juga diperlukan untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas gagalnya proyek tersebut.

“Laporan BPK saat ini, bisa jadi data awal untuk aparat penegak hukum bergerak melakukan penyelidikan, ini sudah cukup,” katanya.

Audit khusus terhadap salahsatu proyek pembangunan sendiri, menurut Hasan bisa dilakukan BPK atas permintaan aparat hukum atau masyarakat. Audit ini, untuk menelusuri lebih jauh berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek dan juga menghitung kerugian negara yang terjadi dari proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut, H Wawan Nurdin mengatakan, mangkraknya pembangunan Pasar Leles sampai saat ini jelas sangat merugikan. Salah satunya membuat nasib pedagang pasar Leles tak mendapat kejelasan. Mereka harus beraada di Pasar sementara yang terletak di Alun-Alun Leles.

Pemerintah daerah, kata Wawan, belum bisa memastikan kapan Alun-alun Leles dikembalikan fungsinya. “Belum bisa dipastikan, nunggu pembangunan Pasar Leles selesai,” jelas Wawan, Senin (1/7/2019).

Menurut Wawan, Pemkab Garut, baru akan merencanakan membuka kembali tender pembangunan Pasar Leles senilai Rp 10 miliar. Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan tender tersebut selesai dan mendapatkan pelaksana proyeknya.

“Belum dibuka, itu kewenangannya ULP (Unit Layanan Pengadaan),” jelas H Wawan.

Baca juga:

Pemda Garut Panggil Dua Perusahaan yang Sebabkan Banjir di Leles

 

Didesak soal target penyelesaian pembangunan Pasar Leles, Wawan mengaku memang ada target yang ditetapkan untuk pelaksanaan pembangunan Pasar Leles. Namun, pada kenyataannya proses lelang seringkali mengganjal.

“Kemarin saja (tahun 2018) tiga kali batal, tidak ada pemenangnya,” ketus Wawan.

Ketika ditanya soal alasan yang membuat seringnya gagal lelang dalam proyek pembangunan Pasar Leles, Wawan menjawab hal tersebut kewenangan dari ULP. “Soal itu kewenangan ULP, bukan di kita,” katanya singkat.

Rugikan Negara Hampir Rp 800 Juta

Sementara itu, proyek revitalisasi Pasar Leles senilai Rp 26 miliar pada tahun 2018, berpotensi merugikan negara hingga kurang lebih Rp 800 juta. Potensi kerugian negara tersebut, didapat dari laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Kerugian negara Rp 670 juta lebih, ditambah denda-denda jadi kurang lebih Rp 800 juta,” jelas Bupati Garut Rudy Gunawan.

 

Bangunan Pasar Leles, di Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut . Bangunan tersebut rubuh meski pengerjaannya belum selesai.

 

Menurut Rudy, pelaksana proyek yang harus membayar potensi kerugian negara tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak juga dibayarkan, bisa dikenai pidana. “Ada waktu 60 hari, setelah itu bisa dipidana,” jelas Rudy.

Rudy mengakui, proyek pembangunan Pasar Leles, Pemkab Garut sangat dirugikan besar. Selain potensi kerugian negara, Pemkab juga dirugikan dalam sisi waktu pembangunan yang sampai saat ini belum selesai.

Karenanya, Rudi mengaku kecewa dengan pemenang tender proyek pembangunan pasar Leles tersebut yang menurutnya ternyata tidak punya modal. Ke depan, dirinya pun akan lebih selektif memilih pelaksana pekerjaan.

Baca juga:

Miris, Sungai Cimaragas Masih Dijadikan Tempat Sampah Bagi Sebagian Warga Garut Kota

 

Saat ini, PT Uno Tanoh Sueramo selaku pemenang tender pada pembangunan Pasar Leles diduga melarikan diri, sehingga pekerjaan pembangunan Pasar Leles mangkrak. Hal ini diungkapkan oleh Camat Leles Asep Suhendar.

Pihaknya mengatakan bahwa pemilik perusahaan hanya 1 kali datang ke Kantor Kecamatan Leles. “Pernah datang ke sini (kantor kecamatan) sesaat sebelum pembongkaran dan relokasi Pasar Lama ke Alun-alun Leles,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Namun, kata Asep yang mendatanginya bukan Direktur dari PT Uno yang diketahuinya berdomisili di Provinsi Aceh. Yang datang ke Kantornya kata Asep, hanya perwakilan dari Perusahaan.

“Yang datang hanya perwakilanya saja, bukan Direktur, sampai saat ini juga saya tidak tahu Direkturnya siapa,” katanya.

Sampai saat ini pekerjaan Pasar Leles yang sudah lebih dari waktu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Seharusnya, kata Asep, Pasar Leles sudah bisa ditempati sebelum Lebaran kemarin.

“Namun nyatanya, sampai saat ini belum bisa digunakan bahkan warga sekitar yang berada di lingkungan proyek pembangunan sebagian sudah mengungsi karena khawatir ada lagi material yang jatuh dari bangunan,” katanya.***(M Nur el Badhi)