Terungkap! Berikut Fakta-fakta yang Muncul di Sidang Dugaan Korupsi Bansos KBB

BandungKita.id, KBB – Dakwaan terkait kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang menyeret Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna masih bergulir.

Tak hanya didakwa mengatur tender bansos, Aa Umbara Sutisna juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut.

Dalam perkara tersebut, Aa Umbara didakwa bersama anaknya Andri Wibawa dan pengusaha bernama M. Totoh Gunawan.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021 lalu. KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari pengadaan paket sembako.

Jaksa KPK menyebut, dari 6 kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15.948.750.000, M. Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Sedangkan anak Aa Umbara, Andri Wibawa mendapatkan 4 kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp 36.202.500.000.

Hingga saat ini, persidangan perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat itu sudah digelar tiga kali.

Selain agenda dakwaan, dua kali sidang berikutnya menghadirkan para saksi. Dalam persidangan itu, ada sejumlah fakta yang terungkap, di antaranya:

  1. Tak ada kerugian negara

Pihak terdakwa Aa Umbara mengklaim kasus tersebut hanya jual beli dan tak ada kerugian negara yang timbul.

“Dalam konteks perkara ini memang tidak ada kerugian negara yang timbul. Ini bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan dalam dakwaan,” kata kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Dirgantara, Rabu, 18 Agustus 2021.

Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli. Bahkan, kliennya dalam pengadaan barang itu sampai harus mengeluarkan dana pribadi.

“Dana itu dikeluarkan Aa Umbara untuk membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, paket sembako itu disediakan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

“Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB,” jelasnya.

“Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli,” sambungnya.

  1. Fee 6 persen bukan kemauan Aa Umbara

Jaksa KPK menyebut, Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan. Namun kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, angka 6 persen bukan datang atas permintaan kliennya.

“Jadi sebenarnya faktanya klien kami tidak pernah meminta fee 6 persen sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Rizky usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan, angka 6 persen merupakan cara terdakwa lain dalam kasus ini, yakni M Totoh Gunawan agar mendapatkan keuntungan banyak dalam pengadaan paket bansos COVID-19.

“Angka 6 persen muncul dari pembicaraan Totoh dan direktur di perusahaannya yang bernama Yusuf,” ungkapnya.

“Itu bukan permintaan Pak Aa Umbara. Itu bukan fee yang diminta. Angka 6 persen itu cuma cara Totoh supaya dapat bagian lebih. Dia bilang itu ke direktur perusahaannya, Yusuf. Jadi bukan kesepakatan dengan klien kami,” ungkap Rizky.

  1. Hengky Kurniawan jadi saksi

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadir sebagai saksi pada sidang 25 Agustus 2021. Pada persidangan itu, penasihat hukum Aa Umbara membongkar temuan dokumen dengan terdapat inisial nama HK yang diduga Hengky Kurniawan.

Dokumen disebut-sebut berisi dorongan dari Hengky ke KPK agar mempercepat kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Hal itu dibongkar oleh pengacara Aa Umbara, Rizky Rizgantara. Dia mengungkap dokumen yang disebut-sebut ditemukan saat KPK menggeledah kediaman anak Aa Umbara.

Rizky menuturkan berdasarkan informasi yang didapat Asep Lukman pernah mendatangi Bupati Aa Umbara dengan disaksikan anaknya Andri Wibawa dan seseorang lainnya bernama Galuh Fauzi.

“Dia membuat surat catatan seolah saudara mendorong Aa Umbara supaya cepat naik penyidikan dan cepat naik tersangka supaya saudara cepat naik menjadi bupati bahkan saudara sudah siapkan wakil (bupati),” ujar Rizky.

Menanggapi hal itu, Hengky membantahnya. Dia mengaku tak tahu menahu soal catatan hingga dorongan agar kasus Aa Umbara dipercepat.

BACA JUGA:

Waduh! Sidang Kasus Bansos Aa Umbara Berlanjut, Kepala BPKAD KBB Ungkap Hal ini

Pengacara Aa Umbara Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

JPU Dakwa Aa Umbara Telah Atur Tender Pengadaan Bansos Covid-19

  1. Uang honor narasumber

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti mengiyakan pernah memberi uang kepada Aa Umbara. Nilainya sebesar Rp 35 juta.

Uang puluhan juta yang masuk ke kantong Aa Umbara disebut honor menjadi narasumber.

Agustina mengaku sebagian dari uang yang diberikan tersebut merupakan murni dari kantong pribadinya. “Itu uang pribadi pa,” kata Agustina.

uang tersebut diberikan semata-mata sebagai honor Aa Umbara yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh dinasnya.

“Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor),” kata Agustina.

Dia kembali menjelaskan alasan pemberian honor kepada Aa Umbara yang menjadi narasumber.

“Terkadang uang kantor sudah tidak ada. Tapi karena pa bupati sudah hadir, jadi saya beri honor. Dari uang pribadi,” tambahnya.

Agustina juga mengungkapkan, pemberian itu dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari 2019 hingga 2020.

  1. Tak ada intervensi

Salah seorang saksi yakni mantan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo mengungkap fakta lain.

Hal itu terungkap pada sidang hari Jumat, 3 September 2021. Heri Partomo menjawab pertanyaan penasihan hukum Aa Umbara, Heri Gunawan.

Saat itu, Heri Gunawan mempertanyakan soal adanya intervensi bupati dalam pengadaan bansos tersebut seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

“Apakah benar ada intervensi terhadap PT Satria Jakarta untuk pengadaan bansos dan memenangkan sebuah perusahaan pemenang? tanya Heri Gunawan.

Saksi Heri Partomo menyebut tidak ada intervensi. Bahkan ia menyebut Bupati Aa Umbara menawarkan kalau ada rekanan lain.
Tapi karena sudah biasa akhirnya ditunjuk PT Jagat Dir Gantara.

“Jadi intervensi dari Bupati Aa Umbara itu sebenarnya tidak ada, hanya memang benar bupati menunjuk karena sesuai kewenangannya, tapi bukan berarti intervensi,” ujar Heri Gunawan.

  1. Bantuan sampai ke penerima

Penasihat Hukum M. Totoh Gunawan, Abidin menyatakan, berdasarkan kesaksiannya, Heri Partomo menyebut bahwa bantuan sosial COVID-19 itu tersampaikan hingga ke penerimanya.

“Kalau itu sudah tersampaikan apalagi, berarti kan tidak ada unsur pidananya karena tujuannya sudah tersampaikan,” tutur Abidin.

Abidin juga menuturkan, dalam kondisi darurat COVID-19 banyak hal terjadi perubahan secara hukum dibolehkan.

Misal, seorang pengguna anggara harus menggunakan anggaran bukan peruntukannya, dalam keadaan darurat boleh digeser.

Begitu juga menurut Abidin, dalam pengadaan bansos untuk Covid-19 di KBB karena kondisi darurat hal tersebut bisa dilakukan, yang penting tujuan tercapai.

Dalam persidangan, Abidin sempat menanyakan itu ke saksi Heri Partomo.

“Apakah tujuan dari memberikan bantuan sosial itu tercapai atau tidak?” tanya Abidin.

Saksi Heri Partomo saksi menjawab tercapai. Abidin pun langsung menjawab dengan kalimat Alhamdulillah.

“Saya menjawab Alhamdulillah karena tujuan sudah tercapai dan berarti tidak unsur pidana, sudah selesai,” ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.

Di persidangan juga terungkap berdasarkan keterangan Heri Pratomo, distribusi sembako tersebut sudah sesuai karena dari 8.000 paket yang didistribusikan hanya 2 paket yang dilaporkan busuk dan itupun sudah diganti langsung.

“Jadi secara keseluruhan bisa dibilang sukses pembangian bansos Covid tersebut,” ujar Heri Partomo. (Tim BandungKita.id) ***

Editor: Tim BandungKita.id