Tegas! PT Bangun Bina Persada Siap Berjuang Pertahankan Pasar Panorama Lembang Sebagai Aset Pemkab Bandung Barat, Ini Alasannya!

Liputan Khusus241742 Views

Bandungkita.id, KBB – PT. Bangun Bina Persada angkat bicara terkait kisruh tanah Persil 74 yang terdapat bangunan Pasar Panorama Lembang, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bahkan PT. Bangun Bina Persada siap untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mempertahankan aset tersebut.

Hal itu seiring dengan adanya putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 871PK/Pdt/2021. MA pun menetapkan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta Kohir memenangkan terhadap tanah Persil 74 yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang.

Baca Juga:

Selidiki Status Pasar Panorama, DPRD KBB Datangi Kantor Desa Lembang dan Minta Inspektorat Terlibat

Pemda KBB Dinilai Lalai Tangani Konflik Lahan Pasar Panorama, DPRD KBB: Segera Selesaikan dan Jangan Ditunda-tunda!

Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang

Kuasa Hukum PT. Bangunbina Persada, Synthia Tobing SH MH mengatakan, kliennya memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Bandung Barat mengelola Pasar Panorama Lembang sejak 2016 hingga 2031. Atas dasar hal tersebut pun PT. Bangun Bina Persada merasa memiliki tanggungjawab untuk memberikan rasa nyaman kepada para pedagang di pasar tersebut.

“Keigingin dari PT. Bangun Bina (Persada) adalah satu, mempertahankan tanah itu menjadi milik KBB. Kenapa? Karena kita sudah merasa satu klik kerja sama yang baik, dimana KBB juga menopang kita, dan kita juga menunjang. Dan kami menunjang dengan KBB bukan apa-apa, karena tanggung jawab moral, karena membina tiga ribu pedagang,” kata Synthia kepada Bandungkita.id usai rapat kerja dengan DPRD KBB di Novotel Bandung, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:

Soal Pasar Panorama, Terminal Lembang dan Dugaan Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Pembangunannya⁣

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

Tidak Rela Menyerah, DPRD KBB Undang Dua Ahli Saat Rapat Kerjanya Soal Aset di Lembang

Synthia menuturkan, pihaknya berpegang teguh pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya ia masih menilai Pasar Panorama Lembang tersebut merupakan aset dari Pemkab Bandung Barat sehingga memiliki kewenangan untuk tetap menjaga dan menuntaskan kerja sama.

“PKS itu pada saat tanah itu masih amburadul, bangun pasar juga belum ada, sudah kebakar. Kalau masalah mal administrasi saya rasa tidak ada, sudah kita periksa saat tanda tangan PKS, sudah diperiksa oleh DPRD, oleh Disperindag, itu enggak mudah,” sahutnya.

Terlebih, lanjutnya, Pemkab Bandung Barat pada saat itu melakukan lelang terbuka bagi pengusaha untuk mengelola Pasar Panorama Lembang pascakebaran pada 2015 silam. PT. Bangun Bina Persada pun memenangkan proses lelang yang dilakukan secara terbuka karena dinilai mampu untuk mengelola pasar tradisional.

Video Pilihan:

“Lalu karna mungkin kita piawai membangun pasar, kemudian pengalaman membangun pasarnya, mungkin dilihat. Begitu pasar dibangun, begitu cantik, begitu terjadi penjualan dari pedagang-pedagang, muncul lah gugatan,” bebernya.

Synthia pun mengaku semringah pihaknya dilibatkan dalam rapat kerja Komisi I dan II DPRD KBB bersama Pemkab Bandung Barat terkait status aset Pasar Panorama Lembang tersebut. Hal itu pun menjadi peluang bagi PT. Bangun Bina Persasa untuk turut andil menjaga dan memberikan rasa kenyamanan para pedagang setelah begulir cukup lama terkait kisruh tanah Persil 74 yang termasuk Pasar Panorama Lembang.

“Karena kita membina tiga ribu pedagang. Satu pedagang misal satu istri dua anak, jadi berapa orang yang coba kita lindungi agar tetap bisa berjualan. Karena kita punya tanggungjawab moral,” tegasnya. (Bandungkitaid)