Pindahkan Aset Desa Cibogo, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka

Bandungkita.id, HUKUM – Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemindahan aset berupa tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas 4,7 hektare. Salah satu tersangka yakni Kepala Desa Cobogo.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, empat tersangka tersebut adalah MS mantan Kepala Desa Cibogo, AY sebagai Sekretaris Desa di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/viii/2022.

“Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektar. TKP diketahui 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Ada pun objek perkara tanah kas Desa Cibogo di blok lapang persil 57 dengan tadi luas 4,7 hektar,” kata Arief di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:

Persekongkolan Jahat “Mafia Tanah” Pejabat Pemda KBB Sebabkan Hilangnya Aset Pemda dan Kerugian Negara Ratusan Miliar⁣

Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama, Forum Peduli Bandung: “Jangan Kalah Sama Mafia Tanah!”

Waduh! Kades Lembang Ralat Bukti dan Keterangan di Persidangan Kasus Pasar Panorama Lembang

Arief menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Surat Hak Milik (SHM) tanah. Dari barang bukti tersebut para tersangka pun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Modus operandi dari empat tersangka, yaitu tersangka MS ini mantan kepala desa yang bersangkutan mengubah data memindahkan ke dokumen lain sehingga dijadikan atas hak penerbitan dan perpindahan tanah. AY mantan sekretaris desa dan pernah menjadi Pjs desa, semua percatatan adminsitratif,” bebernya.

Tersangka AS sebagai Kepala Desa Cibogo berperan sebagai pihak yang melakukan jual beli. Sementara DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan menjualbelikan.

Baca Juga:

Guru Besar UNISBA Desak Pemda KBB Bereskan Sengketa Pasar Panorama

Babak Baru! Kasus Pelepasan Tanah Carik Desa Cikole Lembang Mulai Diperiksa APH

Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣

“Komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 Hektar beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB,” sambung Arief.

Arif menuturkan, dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, 12 diantaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN Kabupaten Bandung Barat.

Akibat tindak korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp30 miliar lebih. Para tersangka telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Sebelummya, Kepala Desa Cikole Lembang, JR dan mantan Kepala Desa Cibogo Lembang MS terpaksa mendekam di sel tahanan Polda Jabar karena diduga telah menjual aset desa berupa tanah senilai Rp50 miliar.

Video Pilihan:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, kedua tersangka secara sadar telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat desa dengan menghapus aset desa demi keuntungan pribadinya.

Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris tanah desa seluas delapan hektare di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Atas aksi keduanya, negara dirugikan mencapai Rp50 miliar. (Bandungkitaid)