Buruh Jabar Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Pada 2022

BandungKita.id, Bandung – Gabungan serikat pekerja/buruh Jawa Barat menuntut agar upah minimun kota (UMK) tahun 2022 naik. Menurut buruh, kenaikan upah dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jabar yang mulai berangsur membaik.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan upah tahun 2022 sangat dinantikan oleh kaum buruh. Hal ini pun akan berdampak pada peningkatan produktivitas kinerja kamu buruh.

“Untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas buruh,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga

Keren! Produk Pesantren akan Mejeng di Dubai

Tempat Hiburan Malam di Bandung Kembali Dibuka

Ia menyebutkan, tuntutan ini merupakan hal yang wajar bila melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal dua sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal tiga dan empat bisa mencapai 10 persen.

“Tuntutan ini wajar dan sangat rasional, karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jabar,” katanya.

Selain itu, buruh Jabar juga menuntut Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan. Pasalnya, UU tersebut dianggap dapat menyengsarakan kaum buruh.

“Kami meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei) ***

Comment