Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Pertimbangkan Banding

BandungKita.id, Bandung – Tim penasehat hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Aa Umbara yang dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi BBansos Covid-19 tahun 2020. Putusan itu, dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11/2021).

Penasehat hukum Aa Umbara, Rizky Dirgantara mengatakan, upaya banding terlebih dahulu akan dibicarakan dengan pihak keluarga kliennya.

“Diberikan waktu tujuh hari, tentu didalam masa waktu itu kami akan mengkaji, mendiskusikan dengan keluarga bagaimana langkah hukum ke depan,” kata Rizky dalam program talkshow BandungKita, Jumat (5/11/2021).

“Saya juga belum komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan berkunjung dengan beliau,” tambahnya.

Ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya. Menurutnya, putusan tersebut tidak dilandasi oleh fakta yang terungkap di dalam persidangan perihal fee enam persen dari M. Totoh Gunawan.

Baca Juga

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Andri dan Totoh Bebas

Kota Bandung Luncurkan Peta Pintar, Apa itu?

Faktanya, di dalam persidangan tidak ada fee enam persen dari pengadaan paket Bansos Covid-19 tersebut.

“Putusan kemarin yang didasarkan pada fakta persidangan belum memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Rizky menerangkan, pihaknya akan mengupayakan kliennya untuk menempuh banding. Guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami akan menyarankan upaya menempuh banding, karena keputusan belum memenuhi rasa peradilan karena fakta persidangan tidak disampaikan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. Hal itu akan dibuktikannya melalui banding.

“Kalau kami bersandarkan pada hukum, karena menurut hukum kami bisa membuktikan tidak ada yg perlu dikhawatirkan,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)

Comment