Malam Ini, Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Tahun 2022

BandungKita.id, JabarKita – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berencana untuk mengumunkan kebijakan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Gedung Sate pada Sabtu (20/11/2021).

Berdasarkan kegiatan agenda pimpinan Pemprov Jabar yang dirilis Humas Jabar, gubernur yang akrab disapa Emil ini akan mengumunkan UMP sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam agenda tersebut, Emil pun akan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.

“Sabtu, 20 November 2021 Pukul 19:00 WIB. Konferensi Pers Terkait Kebijakan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022,” Agenda Emil dalam keterangan tertulis dari Humas Jabar.

Baca Juga

Jabar Terapkan PPKM Level 3 pada Libur Nataru

Pemprov Jabar Komitmen Berikan Kesejahteraan Buruh Berasas Keadilan

Sebelumnya, Emil memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Menurut Emil, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021).

Emil pun mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. (Faqih Rohman Syafei)

Comment