Bandungkita.id, BANDUNG – Bagi anda warga Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung & Polres Cimahi tetap beroprasi.
Untuk warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Rabu 05 April 2023, bisa melakukan perpanjangan di BTC Mall Jl. Dr Djunjunan (Pasteur) dan Lucky Square Jl Ters Jakarta No 2.
Dan bagi warga Kota Cimahi – Kabupaten Bandung Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Rabu 05 April 2023, bisa melakukan perpanjangan di Cimahi.
Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dengan menggunakan SOP kesehatan yaitu menggunakan masker.
Baca Juga :
Wow, PAD KBB Tahun 2022 Lebihi Target
Bupati Hengky Kurniawan Akui Sudah Pilih Nama Sekda KBB
KAI Daop 2 Bandung: 115 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Layanan SIM keliling Polestabes Bandung dan Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Untuk biaya perpanjang sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjang SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjang SIM C, untuk biaya tes kesehatan adalah Rp. 50.000,- .
Syarat perpanjang SIM A atau C sebagi berikut:
• Foto Copy KTP dan KTP asli yang masih berlaku,
• Foto Copy SIM lama dan SIM asli
• Bukti Cek Kesehatan
• Perpanjang SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis
• Untuk jadwal penukaran resi di SIM keliling online 1 & 2 dimulai pukul 12.00 s/d 15.00 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi semoga bermanfaat.