BandungKita.id, NASIONAL – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi pada Selasa (1/8/23).
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (1/8/23).
Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.
Baca Juga:
Panji Gumilang Diperiksa Mabes Polri, Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan
Dugugat Panji Gumilang, Ini Respon Ridwan Kamil
Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim: Kami Harus Taat Hukum
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ay/hn/nm)
Comment