Rencana Dipolisikan Pemkab Bandung, Ini Reaksi Aktivis Bandung Raya

BandungKita.Id, BANDUNG – Bergulirnya isyu terkait dugaan grativikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait rencana revitalisasi pembangunan Pasar Banjaran terus merebak, paktanya, dilansir dari Pikiran Rakyat, Pemkab Bandung tidak membenarkan pengakuan Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran yang menyebut pihaknya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung telah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dibacakan.

“Tidak benar dan tidak berdasar karena putusan tersebut diterbitkan pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan para pihak mengetahui pada saat pembacaan pengumuman dikeluarkan secara e-court oleh PTUN,” kata Pemkab Bandung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran, Ramadhaniel S. Daulay mengatakan bahwa dalam laporanya disebutkan Dadang diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,272 miliar dari PT BNP.

“Intinya karena pembangunannya Rp125 miliar, itu mutlak swastanisasi. Ada poin-poin kerja sama antara pihak pertama yaitu bupati selaku kepala daerah di Kabupaten Bandung dengan PT BNP, pihak yang ditunjuk,” katanya pada Minggu, 30 Juli 2023.

Dia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut PT BNP menginvestasikan Rp125 miliar buat merevitalisasi dan mengelola Pasar Banjaran selama 20 tahun. Setiap tahun perusahaan itu berkewajiban menyetorkan sejumlah uang kepada Pemkab Bandung.

Reaksi Pemkab Bandung

Pernyataan tersebut mendapat reaksi keras dari Pemkab Bandung, dan berencana melaporkannya kepihak Kepolisian.

“Pelapor yang melaporkan hal tersebut sangat tidak manusiawi karena memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud. Hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE,” Ungkap Pemkab Bandung melalui pesan singkat kepada Bandungkita.id belum lama ini.

“Kedua isu di atas telah merugikan Pemkab Bandung dan mencemarkan nama baik pribadi dan institusi sehingga Pemkab Bandung tidak ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” Pungkasnya.

Reaksi Aktivis Bandung Raya

Sementara itu, tersiar kabar berita soal Nama Bilal Alfariz juga akan dilaporkan diantara 3 pelapor, Pentolan Aktivis Bandung raya yang sebelumnya melaporkan atas dugaan grativikasi ini bereaksi.

“Kami faham soal Marwah negara harus dijaga, jika memang pelaporan kami dianggap hoax dan melanggar undang-undang, kami siap berhadapan langsung di mata hukum, namun laporan kami yang sedang di suver visi oleh KPK tengah di jalankan, hormati dulu KPK, baru kita berhadapan!” dengan nada tegas melalui saluran telephone kepada Bandungkita, Kamis, 03/08/2023.

Lebih jauh Bilal mengajak Pemkab Bandung untuk bisa lebih transparan kepada Masyarakat pada saat merencanakan pembangunan. “Kami selalu percaya bahwa kebenaran akan terungkap, namun kami juga berharap bahwa peristiwa ini sama-sama bisa kita maknai bersama, bagaimana pengelolaan kekuasaan itu harus secara transparan dikelola” ungkapnya.

Seolah mengingatkan, Bilal menyebut pengelolaan keuasaan yang dimiliki Bupati Dadang Supriatna saat ini adalah berasal dari masyarakat.

“Kekuasaan itu diberikan oleh masyarakat dan masyarakat insya alloh juga faham akan aturan, namun ketika kekuasaan yang diberikan itu dikhianati melalui konsensus jahat tanpa melibatkan transparansi, maka masyarakat (Aktivis) menjadi bergerak, saya percaya Bupati Dadang akan belajar dari peristiwa ini dan memberikan klarifikasinya” Tegasnya dengan sedikit nada berharap, menutup percakapan dengan Redaksi.

Betulkah Pemkab Bandung akan melaporkan para pelapornya ke pihak berwenang? Simak terus penelusuran Bandungkita selanjutnya. (Dhomz/Bandungkita.id)

Comment