BANDUNGKITA.ID, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan dana sebesar Rp 7 miliar dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya (UMIKA), Bekasi. Dana ini dititipkan oleh keluarga terdakwa Dr. H. Suroyo, yang kini disimpan di Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan merencanakan eksekusi dana tersebut begitu pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 13,5 miliar.
Pada konferensi pers yang digelar di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto, yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penitipan uang ini merupakan langkah nyata kejaksaan dalam mengamankan keuangan negara. “Penitipan uang sebesar Rp 7 miliar ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Modus Korupsi Dana Pendidikan oleh Rektor UMIKA
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dr. H. Suroyo, Rektor UMIKA tahun 2020-2021, dan Dr. Sri Hari Jogya, S.H., M.Si., yang menjabat rektor pada tahun 2022. Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan PIP untuk angkatan tahun 2020 hingga 2022 dengan melakukan pemotongan terhadap dana yang seharusnya disalurkan penuh kepada mahasiswa penerima. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang mencerminkan dampak serius korupsi di sektor pendidikan, terutama bagi program yang seharusnya mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Jerat Pasal
Dalam persidangan, Dr. H. Suroyo menghadapi tuntutan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Sementara itu, dakwaan kedua mengacu pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemulihan Aset Negara
Dengan adanya penitipan uang pengganti ini, kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi di sektor pendidikan. Uang yang telah dititipkan akan digunakan sebagai pengganti sebagian kerugian negara. Penitipan di Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia tersebut menjadi langkah antisipatif, agar aset tersebut aman hingga proses hukum selesai.
Seluruh dana tersebut akan dieksekusi saat kasus memiliki putusan tetap, yang diharapkan menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., mengimbau agar masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi fondasi masa depan bangsa.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperlihatkan kesungguhan dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dipulihkan.***
Comment