Kepala Sekolah di KBB Keberatan Ada Perjanjian MBG: “Kenapa Kami Dibebani?”

KBB92742 Views

“BGN dinilai Untungkan Pengelola MBG, Ada Apa?”

Bandungkita.id – Bandung Barat, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan kembali menuai sorotan. Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan keberatan terhadap isi perjanjian kerjasama yang dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada sekolah sebagai penerima manfaat.

Isi Perjanjian yang Dipersoalkan

Surat perjanjian kerjasama antara kepala SPPG dan kepala sekolah memuat tujuh butir klausul yang mengatur pelaksanaan program MBG. Di antaranya:

– Sekolah wajib menerima dan membagikan paket makan bergizi gratis kepada siswa.

– Alat makan harus dikembalikan sesuai jumlah paket yang diterima.

– Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan, sekolah wajib mengganti sesuai harga pasar.

– Dalam kondisi luar biasa seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket, sekolah diminta menjaga kerahasiaan informasi.

Selain itu, dokumen resmi bertanggal 6 Oktober 2023 juga menegaskan bahwa pihak kedua (sekolah) wajib mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak pertama (SPPG), serta memberikan data gizi yang akurat dan tidak menyalahgunakan layanan.

Keluhan dari Lapangan

Seorang kepala sekolah di Kecamatan Cililin yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kewajiban mengganti alat makan.

“Bagaimana kami harus mengganti alat dan tempat makan yang rusak atau hilang, dari mana uangnya?” keluhnya.

Ia juga mempertanyakan logika klausul kerahasiaan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan.

“Mustahil sekolah bisa merahasiakan bila terjadi keracunan. Anak-anak sekarang punya HP, semua bisa direkam dan disebar ke media sosial,” ujarnya.

Penolakan dan Klarifikasi

Beberapa kepala sekolah mengaku pernah menolak menandatangani perjanjian tersebut. Mereka menegaskan bahwa penolakan bukan terhadap program MBG, melainkan terhadap isi perjanjian yang dianggap tidak adil.

“Kami menolak isi perjanjian, bukan program MBG-nya,” tegas salah satu KS.

Respons Warga dan SPPG

Cahaya (50), warga Desa Tagogapu Padalarang, menyamakan isi perjanjian tersebut dengan praktik rentenir.

“Ibarat perjanjian dengan rentenir, menguntungkan sepihak,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, beberapa kepala SPPG menyatakan bahwa format perjanjian telah ditentukan oleh BGN melalui petunjuk teknis.

“Formatnya disiapkan oleh BGN di juknis,” ujar kepala SPPG Cililin melalui pesan WhatsApp.

Harapan untuk Evaluasi

Keberatan dari pihak sekolah sebagai penerima manfaat seharusnya menjadi perhatian serius bagi BGN sebagai pemilik otoritas program MBG. Evaluasi terhadap isi perjanjian dinilai penting agar program yang bertujuan mulia ini tidak justru menimbulkan beban baru bagi sekolah.

Benarkah surat tersebut dituangkan dalam Buku Petunjuk dan pelaksanaan tekhnis Program MBG?

Bagaimana Bisa Pengusaha pengelola dapur MBG bisa Tanpa resiko saat Sekolah sebagai institusi pendidikan menjadi penanggung resiko dimaksud?

Bukankah harga satuan MBG telah dihitung dan kemudian menjadi tanggung jawab pengelola/pengusaha Dapue MBG?

Laporan oleh Dadang Gondrong untuk Bandungkita.id

Comment