EDITORIAL: Marwah Hukum di Tengah “Badai Sempurna”; Jangan Biarkan Soreang Menjadi Pati Kedua

SOREANG, Bandungkita.id — Gedung DPRD di Soreang kini bukan sekadar tempat rapat paripurna rutin. Ia tengah menjadi panggung bagi drama besar yang mempertaruhkan marwah tata kelola aset publik. Isu PT Bandung Daya Sentosa (BDS) bukan lagi sekadar kasak-kusuk, melainkan kegelisahan kolektif: sejauh mana hukum mampu menyentuh puncak piramida kekuasaan di Kabupaten Bandung?


Kita sedang berdiri di hadapan “Badai Sempurna” (Perfect Storm). Di satu sisi, ada potensi kerugian negara senilai Rp128 miliar akibat kegagalan manajerial BUMD yang harus ditanggung Pemda. Di sisi lain, fiskal daerah sedang “berdarah-darah” akibat pemotongan transfer pusat yang menyentuh angka Rp1 triliun.

Tanggung Jawab Moral dan Yuridis

Secara regulasi, mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017, posisi Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) bukanlah jabatan seremonial. Sebagaimana sering diingatkan oleh para pakar hukum dan aktivis kebijakan publik yang mengawal audit BUMD, KPM adalah benteng terakhir pengawasan.


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam arahannya kepada para kepala daerah selalu menekankan pentingnya asistensi aparat pengawas internal. “Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat karena tata kelola yang amburadul,” tegas Mendagri dalam berbagai kesempatan. Jika kerugian ratusan miliar terjadi akibat pembiaran yang terstruktur, maka aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus bicara dengan nyaring.

Potensi “Akrobat” yang Mencekik Rakyat

Persoalannya, dari mana uang Rp128 miliar untuk menambal lubang BUMD itu diambil saat kas daerah sedang defisit? Muncul aroma “akrobat anggaran” yang mengerikan. Indikasinya mulai terlihat di lapangan:

  • Dugaan Skandal BPR Kerta Raharja: Pusaran kasus “Utu” dan dugaan penyimpangan dana ke instrumen berisiko tinggi.
  • Predatory Pricing PDAM Tirta Raharja: Sebagaimana dikeluhkan warga terkait lonjakan tagihan yang tak masuk akal, seolah rakyat dijadikan “sapi perah” untuk menutupi defisit fiskal.

ARTIKEL- ARTIKEL PILIHAN

Belajar dari “Semangat Pati”

Kita diingatkan pada filosofi keteguhan Bilal bin Rabah, tentang keberanian menyuarakan kebenaran di tengah himpitan. Keadilan tidak boleh dikompromikan demi menyelamatkan muka kekuasaan.


Jangan sampai kegagalan tata kelola fiskal ini memicu gelombang massa sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Pati. Di sana, rakyat bergerak karena rasa keadilan yang tergores akibat kebijakan yang mencekik. Rakyat Kabupaten Bandung mungkin tidak hafal pasal-pasal perdata, tetapi mereka sangat paham ketika keringat pajak mereka digunakan untuk membayar kegagalan birokrasi, sementara layanan publik mulai dikurangi.

Ujian Nyali Penegak Hukum dan Parlemen

Di titik inilah, peran DPRD Kabupaten Bandung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat krusial. Temuan audit harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar menjadi tumpukan kertas di meja kerja.

Diskursus mengenai impeachment atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menjadi relevan jika “pelanggaran sumpah jabatan” terbukti nyata yakni lebih mendahulukan ganti rugi vendor akibat kelalaian manajerial daripada melindungi kesejahteraan warga.
Publik kini menanti nyali para penegak hukum dan wakil rakyat di Soreang. Apakah mereka akan menjadi penjaga APBD yang gigih, atau sekadar penonton saat rakyat dipaksa menanggung beban yang bukan kesalahan mereka?


Jika kebijakan gagal melindungi kantong rakyat, maka jangan kaget jika “Semangat Pati” mulai merembet ke tanah Pasundan. Kekuasaan mungkin bisa berkelit dari dakwaan penyidik, tapi ia takkan bisa lari dari pengadilan rakyat.
[Tim Redaksi/Bandungkita.id]

Comment