BandungKita.id, GARUT – Masyarakat adat Kampung Pulo di Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut mendapatkan pemahaman soal pemilihan umum (Pemilu) 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut dan Provinsi Jabar.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Kholik, mengatakan ada 11 kampung adat di Jabar salah satunya Kampung Pulo di Leles. “Kita sosialisasikan kepada mereka tentang pelaksanaan pemilu ini karena mereka sama memiliki hak dalam pemilu ini,” katanya, Selasa (9/4/2019).
Ia menjelaskan, sosialisasi meliputi tata cara pemilihan termasuk berbagai pelanggaran dalam pemilu salah satunya politik uang. Masyarakat pemilih yang masih menerima pemberian uang dari pihak tertentu termasuk pelanggaran dakam pemilu.
Praktik politik uang itu, kata dia, merupakan perbuatan yang pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat maupun bangsa Indonesia dalam menjunjung tinggi sistem demokrasi.
“Karena pihak yang melakukan itu melanggar aturan,” katanya.
BACA JUGA:
Belasan Tahun Tak Berfungsi, Pemkab Garut Akan Revitalisasi Bendungan Meuteu
Praktik politik uang juga, kata Idham telah merusak budaya orang Jawa Barat. Sehingga masyarakatnya harus berani menolak praktik politik uang tersebut. Ia berharap, warga adat Kampung Pulo yang tinggal di pedesaan tidak terpengaruh atau terlibat dalam praktik politik uang. Jika ada wajib ditolak atau dilapor kan kepada pihak berwenang.
“Karena politik uang bukan budaya kita dan itu tindak pidana, jangan sekali-kali kita terlibat politik uang,” kata Idham.
Idham melanjutkan, sosialisasi kepada warga adat Kampung Pulo merupakan salah satu komunitas yang menjadi perhatian penyelenggara dalam mensukseskan Pemilu 2019. Masyarakat tidak hanya sekadar datang ke TPS, tetapi ada tujuan utama yaitu membangun pemerintahan atau negara yang lebih baik.
“Kalau ada yang tidak memilih saya pikir itu sikap yang tidak bijak karena negara telah memberikan hak pilih kepada kita,” katanya. (M Nur el Badhi/Bandungkita.id)
Editor: Dian Aisyah





Comment