BandungKita.id, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).
Surat edaran tersebut, kata Hanif sudah diedarkan tertanggal 9 April 2019 kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk dijadikan pedoman. Kemudian dilanjutkan kepada bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing.


Hanif menuturkan, SE juga telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Namun jika para pekerja/buruh bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Hanif menyebut ketetapan tersebut sesuai dengan perundang-undangan. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)
Sumber: Detik.com
BACA JUGA:





Comment