Korlap “Aksi Kawal MK” Merasa Tak Wajib Mesti Izin Polisi

Nasional1284 Views

Bandungkita.id, JAKARTA – Koordinator Lapangan ‘Aksi Kawal MK’ Abdullah Hehamahua mengaku pihaknya tidak berkewajiban meminta izin kepada kepolisian untuk menggelar unjuk rasa di area Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6) ini.

Dia menyebutkan, kelompok demonstran sebatas menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk menggelar unjuk rasa.

Bahwa untuk melakukan apa saja bentuk penyampaian aspirasi unjuk rasa atau apa, itu dijamin oleh Pasal 28 UUD 45, sehingga secara prosedural siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu meminta izin, hanya memberitahu,” kata Hehamahua ditemui di area Patung Kuda, Rabu.

Dia mengaku sudah memberitahu kepolisian akan menggelar ‘Aksi Kawal MK’. Dalam aksi itu, kata dia, akan digelar orasi sejumlah tokoh, selawat, hingga tahlilan.

“Namanya juga acara halalbihalal, maka ada tahlilan, ada khataman Alquran, ada zikir, ada selawat badar, ada istigasah,” ucap dia.

Baca juga:

Wiranto : Jika Ada Unjuk Rasa di Sekitar MK Berarti Tak Mengantongi Izin

 

Sebelumnya Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin bagi siapa pun, untuk menggelar unjuk rasa di area dekat kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

“Polisi tidak mengeluarkan izin aksi di depan kantor MK makanya kami tutup. Kalau massa datang kan, kami mau tanya datang dari mana?” kata Harry ditemui di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu

Menurut dia, Polres Metro Jakarta Pusat berupaya mematuhi arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait aksi di depan MK. Dia menyebutkan, Jenderal Tito telah memerintahkan polisi tidak memberi izin menggelar aksi di depan kantor MK.

“Kan sesuai Pak Kapolri sampaikan, unjuk rasa harus mengajukan surat izin dengan persyaratan tidak menggangu ketertiban masyarakat, tidak melanggar hak asasi manusia,” ucap dia.***

Sumber: JPNN

Comment