Bandungkita.id, BANDUNG – Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan 1.595 gram sabu oleh seorang perempuan asal Afrika berinisial CN (44) melalui Bandara Husein Sastranagara Bandung, Kamis(20/6/16) lalu. CN menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pakaian dalamnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menerangkan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap CN yang baru saja tiba dari Singapura dengan menggunakan pesawat Silk Air.
Saat dilakukan pemeriksaan melalui sinar X, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas akhirnya narkoba narkoba jenis methamphetamine atau sabu.
“Berdasarkan pemeriksaan badan, didapati tiga bungkus berisi kristal bening seberat 1.595 gram. Setelah kita lakukan narco test, terbukti barang itu merupakan methamphetamine atau sabu,” jelas Saifullah saat jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (26/6/2019).
Baca juga:
Cegah Sopir Konsumsi Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine, 75 Sample Disiapkan
Penerbangan Silk Air MI 192 rute Singapura-Bandung ini merupakan penerbangan transit dari Bandara Internasional OR Tambo, Afrika Selatan. Petugas juga mencurigai pelaku karena sebelumnya belum pernah ke Indonesia, sehingga dipastikan memiliki misi khusus.
“Setelah kita melihat manifes penumpang, yang bersangkutan ini belum pernah ke Indonesia. Mengingat jarak Afrika yang cukup jauh, tidak mungkin seseorang datang secara khusus kalau tidak mempunyai misi,” pungkasnya.
Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat guna diproses lebih lanjut.
Saifullah menyatakan, pengungkapan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dicanangkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Seperti diketahui, tanggal 26 Juni ini diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.
“Ini sejalan dengan semangat yang dicanangkan oleh PBB, sehingga bangsa kita bisa terbebas dari narkotika, dan negara kita menjadi lebih besar di masa depan,” ucapnya.
Baca juga:
Cegah Sopir Konsumsi Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine, 75 Sample Disiapkan
Tersangka sendiri mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Dirinya tak menyangkal ada yang menyuruh untuk membawa barang haram tersebut ke negara ini.
“Saya baru pertama kali dan tidak tahu disuruh bawa barang apa. Saya dijanjikan bayaran 45 ribu dollar,” aku CN.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dan, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.***(Tito Rohmatullah/BandungKita)





Comment