BandungKita.id, Bandung – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bandung. Satu orang mucikari berinisial FM (20) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung.
“Setelah kami lakukan penyelidikan terungkap adanya praktik prostitusi online di The Suites Metro Apartement,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang mucikari dan juga enam orang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK). Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk proses penyidikan.
“Keenam wanita yang kami amankan saat ini statusnya sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.
BACA JUGA:
Polresta Bandung Ringkus Tiga Pelaku Perampokan di Bojongsoang
Ia menerangkan, mucikari tersebut menawarkan jasa wanita itu dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat Michat. Setiap wanita dikenakan tarif senilai Rp250 ribu untuk sekali kencan.
“Berdasarkan pengakuan mucikari, praktik prostitusi ini sudah berjalan hampir setahun lamanya,” terang Aswin.
Atas perbuatannya, mucikari dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***
Editor: Faqih Rohman Syafei





Comment